Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Apart Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir akan mendapatkan cuti yang masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.
Dalam surat yang diterima Media Indonesia, Kamis (2/1), Tjahjo menjabarkan bahwa dalam manajemen ASN dikenal beberapa jenis cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting.
"Cuti karena alasan penting ini antara lain dsiebabkan karena ada keluarga yang sakit aau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar, dan terdampak bencana alam," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Jokowi: Banjir Terparah di 4 Sungai yang belum Dinormalisasi
Menurut Tjahjo, lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.
"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instasi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak banjir sesuai aturan yang berlaku," pungkas Tjahjo. (OL-2)
Air yang menggenang di sekitar rumah saat banjir dapat memicu sejumlah penyakit seperti diare, penyakit kulit dan leptospirosis.
Sosialisasi agar warga berbelanja sesuai kebutuhan akan terus dilakukan, sehingga harga tidak melonjak.
. Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk segera melakukan gerakan bersama mencegah banjir di musim penghujan,
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membangun 12 kolam retensi, menjelang musim hujan.
Tjahjo menegaskan pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jenazah memasuki rumah itu pada pukul 13.40 WIB yang diturunkan dari mobil ambulans diiringi dengan pasukan dari kepolisian.
Tjahjo menginginkan pelaku penyebaran informasi soal NIP tersebut mendapatkan hukum yang menjerakan karena berpotensi merenggut korban, terkhusus pelamar CPNS.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved