ASN Terdampak Banjir Dapat Cuti karena Alasan Penting

Basuki Eka Purnama
02/1/2020 10:27
ASN Terdampak Banjir Dapat Cuti karena Alasan Penting
Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Apart Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir akan mendapatkan cuti yang masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Dalam surat yang diterima Media Indonesia, Kamis (2/1), Tjahjo menjabarkan bahwa dalam manajemen ASN dikenal beberapa jenis cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting.

"Cuti karena alasan penting ini antara lain dsiebabkan karena ada keluarga yang sakit aau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar, dan terdampak bencana alam," ungkap Tjahjo.

Baca juga: Jokowi: Banjir Terparah di 4 Sungai yang belum Dinormalisasi

Menurut Tjahjo, lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.

"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instasi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak banjir sesuai aturan yang berlaku," pungkas Tjahjo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya