Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROGRAM pemilahan sampah yang digerakkan kepada seluruh elemen masyarakat serta pemerintahan bisa membuat Pemprov DKI menghemat hingga Rp1 miliar per hari. Penghematan berasal dari berkurangnya jumlah pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang.
Untuk mencapai penghematan itu, semua elemen harus melakukan gerakan pemilahan sampah. Sehingga pada 2025 terjadi pengurangan sampah hingga 30%.
"Pengurangan ini di hulu bukan hilir, sehingga beban pengangkutan sampah berkurang. Ini bisa menghemat biaya pengangkutan mencapai Rp1 miliar per hari karena volume yang diangkut berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam agenda pengarahan pengelolaan sampah bersama SKPD/UKPD dan BUMD di Kantor Dinas Pendidikan, Senin (30/12).
Anies pun menetapkan mulai Januari 2020, seluruh kantor-kantor Pemprov DKI termasuk kantor pemerintahan, sekolah negeri dan kantor BUMD DKI wajib mendirikan bank sampah serta melakukan pemilahan sampah.
"Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter terbesar di belahan selatan dunia. Oleh karena itu diperlukan perubahan mindset," kata Anies.
Baca juga: Anies Perintahkan Warga Pilah Sampah dengan Benar
Anies menyerukan tidak semua sisa konsumsi adalah sampah. Sisa konsumsi bukanlah sampah tetapi bahan untuk proses selanjutnya. Prinpsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat.
Sebagai pelopor dan teladan pengelolaan sampah mandiri, instansi dan aparatur Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mempercepat partisipasi aktif warga Jakarta dalam pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber.
Ingub No. 107 Tahun 2019 mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyiapkan tempat pewadahan sampah terpilah di setiap ruangan kantor, melakukan pengolahan sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkab sampah sesuai jadwal yang ditetapkan, dan memastikan terbentuk dan beroperasinya bank sampah di lingkungan kantor dan sekolah.
Ingub ini juga mengatur kewajiban memilah sampah di lingkungan pemerintah daerah menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.
"Pendekatan kolaboratif bersama masyarakat untuk bersama mengurangi sampah di sumber merupakan pilihan strategi yang paling tepat di Jakarta. Kami berusaha memberi teladan dari kantor-kantor kami," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih.
Komposisi sampah warga Jakarta yang dikirim dari TPS-TPS ke TPST Bantargebang terdiri dari berbagai jenis sampah organik yang mencapai 59% dan sampah anorganik 18%.
“Jika pengurangan sampah di sumbernya, yaitu kita sendiri berjalan dengan baik, maka berpotensi mengurangi berat sampah yang masuk ke TPST Bantargebang lebih dari 50%,” ungkapnya.
Pengelolaan sampah, menurut Andono, memerlukan perubahan pola pikir masyarakat. Perubahan mindset bahwa kota bukan hanya sekedar terlihat bersih dan rapi dengan mengirimkan sampahnya ke TPST Bantargebang, tapi mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Andono mengatakan, salah satu ciri masyarakat modern adalah budaya memilah sampah. Pemilahan merupakan tahap penting dalam mengelola sampah, sehingga sampah dapat dimanfaatkan kembali.
Sampah organik yang terpilah dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter atau lubang resapan biopori. Sampah anorganik yang terpilah dapat ditabung melalui bank sampah untuk selanjutnya diolah di industri daurulang. Hanya residu yang berakhir di TPA.
“Di kota-kota maju dunia, kita akan menemukan bagaimana seluruh masyarakat mengurus sampahnya sendiri. Sampah bukan saja diurus oleh pemerintah karena yang menghasikan sampah kita semua,” pungkasnya.(OL-5)
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved