Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Larang Petasan di Malam Tahun Baru

Ferdian Ananda Majni
27/12/2019 15:26
Polda Metro Jaya Larang Petasan di Malam Tahun Baru
Warga menyalakan kembang api saat pergantian tahun baru di Bundaran HI, Jakarta.(MI/Ramdani)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya melarang penggunaan petasan pada perayaan pergantian malam tahun baru di Ibu Kota. Namun, mereka hanya memperbolehkan penyalaan kembang api.

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Dia menerangkan, terkait penggunaan kembang api hanya yang mengeluarkan percikan warna-warni diiringi letusan dan tidak ada letusan ke arah atas. Bahkan ukurannya hanya diperbolehkan hanya 2-8 inci.

"Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yg letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," sebutnya.

Menurut Yusri, penyalaan kembang api pun sebenarnya tidak boleh sembarangan tempat. Dimana kawasan yang telah ditentukan atau mendapatkan izin yang pengelola tersebut.

“Boleh dilakukan acara kegiatan khusus seperti di Ancol, dengan perizinan lagi agar tidak membahayakan sekitar daerah situ. Selain itu tidak boleh,” paparnya.

Pihaknya telah memastikan sedikitnya 10 ribu personel gabungan dari TNI-Polri serta Pemerintah Daerah telah disiagakan dalam Operasi Lilin 2019.

"Untuk kesiapan malam tahun baru sudah kita plotting seluruh personil pada lokasi yang dijadikan tempat keramaian. Pusat keramaian itu nanti ada di Ancol, karena disana akan ada tiga titik untuk pesta kembang api. Titik keramaian kedua ada di Bundaran HI juga itu ditempatkan nanti," pungkas Yusri. (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya