Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pelaku Mutilasi Kapal Malaysia

Ferdian Ananda Majni
23/12/2019 22:30
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pelaku Mutilasi Kapal Malaysia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis tindak pidana pelayaran.(MI/ BARY FATAHILAH)

PENYIDIK III Sumdaling Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus pidana pelayaran, penggelapan, pencurian, dan pengerusakan kapal IK Merdeka Nomor IMO 8313922 bendera Malaysia (perusahaan Singapura) di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni, IR, THS, dan JC. Mereka melakukan 'mutilasi' atau pelucutan dan pemotongan bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia dengan peran berbeda-beda.

"Ketiga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial IR, THS , dan JC," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).

Yusri menjelaskan, IR berperan sebagai nakhoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.

Sementara itu, Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menyebut peristiwa pemotongan kapal itu terjadi pada Januari 2018. Dimana surat kelengkapan kapal itu untuk ijin berlayar ke Malaysia. Namun, malah diarahkan ke Tanjung Priok tanpa melaporkan ke syahbandar.


Baca juga: Pohon Besar Tumbang di Depok Timpa Dua Sepeda Motor


"IR selaku nakhoda membelokkan kapal dari arah Merak, Banten ke arah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," sebutnya.

Menurutnya, IR menyembunyikan kapal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya PT Jasmarine Malaysia melaporkan kasus tersebut.

"Kemudian berproses selama 2018 lalu, pelaku sudah dipanggil tetapi tidam kooperatif dan melarikan diri," paparnya.

Dia menambahkan, saat disandarkan di Kawasan Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual. Dimana bagian kapal yang dipotongi yakni navigasi, helideck dan kabel-kabel. Kerugian akibat pemotongan kapal itu mencapai Rp100 miliar.

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi pemotongan bagian kapal karena kecewa lantaran perusahaan pemilik kapal yakni Marine Ltd belum membayar upah mereka selama tiga bulan.

"Karena tidak puas, para tersangkamelakukan upaya untuk menguasai kapal," lanjutnya.

Saat ini, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sampai dengan sekarang tsk sudah ditahan, sudah lakukan pemberkasan dan P21 di Kejati dan sementara ini berjalan sidang untuk pelaku," pungkasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya