Pelaku Sweeping Natal Terancam Dipenjara

Candra Yuri Nuralam
19/12/2019 13:30
Pelaku Sweeping Natal Terancam Dipenjara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono(ANTARA/Aprillio Akbar)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan aksi sweeping menjelang Natal. Dia menegaskan kepolisian akan menindak tegas jika ada yang berani melakukan sweeping.

"Kalau ada yang sweeping, siapa pun itu, kita akan melakukan tindakan tegas. Intinya bagaimana masyarakat merasa aman dan nyaman dalam merayakan Natal dan Tahun Baru," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12).

Gatot meminta masyarakat menghargai masyarakat lain yang ingin melaksanakan ibadah Natal. Dia mengatakan setiap orang berhak beribadah dengan tenang.

Selain itu, Gatot juga meminta polisi mengantisipasi tindakan premanisme dan pencurian selama libur Natal dan Tahun Baru. Dia ingin seluruh masyarakat nyaman untuk beribadah.

"Targetnya jelas pertama kita meminimalisasi terjadinya gangguan keamanan dan kejadian yang tidak diinginkan," tutur Gatot.

Baca juga: Polisi Petakan Area Rawan Kecelakaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tindakan tegas dilihat dari seberapa bahaya sweeping yang dilakukan. Hukuman pidana pun berlaku jika terbukti melanggar.

"Kita amankan, kalau melawan pidana ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri.

Sebanyak 10 ribu pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru. Polisi sedang merancang strategi keamanan.

"Kekuatan personel sekitar 10 ribu lebih kita turunkan, ada 95 Pos PAM yang kita siapkan dan 27 Pos Pelayanan Masyarakat di wilayah metro jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Puncak arus mudik Natal diprediksi berlangsung Sabtu (21/12) dan Minggu (22/12). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya