Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ibu Kota Pindah, Jakarta Diharapkan Kota Khusus Berbasis Ekonomi

Insi Nantika Jelita
16/12/2019 21:14
Ibu Kota Pindah, Jakarta Diharapkan Kota Khusus Berbasis Ekonomi
Pusat bisnis Jakarta(MI/Adi Maulana Ibrahim)

DPRD DKI Jakarta mengusulkan Jakarta menjadi kota khusus berbasis ekonomi ketika rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur direalisasikan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memberikan usulan secara simultan dengan pembahasan pemindahan ibu kota di DPR RI.

“Kita (DPRD) bersama Pemprov DKI perlu mengusulkan bagaimana usulan-usulan yang nanti berkembang bisa berjalan secara simultan. Sehingga Jakarta bisa bergerak di sektor-sektor strategis lain yang lebih produktif,” ucap Pantas dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/12).

Pantas mengungkapkan salah satu sektor strategis lain yang perlu diangkat adalah penyesuaian nomenklatur seperti Kota Sentra Ekonomi dan Perdagangan. Ia menyebut, Jakarta tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dikelola untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi sumber daya kita hampir bisa dikatakan tidak ada, sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pajak-pajak lah yang masih bisa kita terus kelola,”jelasnya.

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dongkrak Investasi Riil

Pantas berharap potensi perekonomian yang ada di seluruh wilayah administrasi Jakarta dapat dioptimalkan secara merata. Meskipun, pada akhirnya Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Ibu kota yang direncanakan akan dimulai pada 2023 mendatang.

“Kami pikir niatan pemerintah pusat sangat baiklah, karena niatnya semata-mata untuk mengembalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung dari wilayah DKI Jakarta," kata Pantas.

Di sisi lain, rencana pemerintah memindahkan ibu kota juga harus diikuti revisi sejumlah undang-undang. Salah satunya revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Revisi UU tentang kekhususan Jakarta sebagai ibu kota sudah diusulkan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020. Revisi UU ini sebagai salah satu proses rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara.

Jika Jakarta tidak lagi menyandang ibu kota, maka kekhususannya itu tak lagi melekat pada Jakarta. Tapi, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memungkinkan adanya daerah khusus berbasis ekonomi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya