Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, memastikan tidak ada ketentuan yang mengatur olah fisik sebagai salah satu syarat agar tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) bisa memperpanjang kontrak kerja dengan SKPD maupun UKPD Pemprov DKI.
Chaidir menyebut ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
SE itu mengatur tata cara PJLP lama untuk bisa memperpanjang kontrak yakni hanya dengan mengajukan lamaran kerja serta surat rekomendasi berupa rekam jejak selama bekerja menjadi PJLP sebelumnya dan capaian prestasi dari atasan sebelumnya.
"Jadi kalau PJLP lama hanya tinggal mengajukan surat lamaran kerja dan rekomendasi dari kasie kelurahan atau lurahnya. Nanti di situ dilihat apakah betul kinerjanya baik," ungkap Chaidir saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (15/12).
Meski rekomendasi ada di tangan lurah dan kasie, Chaidir menepis kewenangan itu membuat posisi lurah dan kasie kelurahan menjadi kuat dan bisa sewenang-wenang terhadap PJLP.
Baca juga: BKD Proses Penonaktifan Lurah Jelambar
"Oh nggak dong. Kan penilaian PJLP lama juga bukan dari situ saja tapi dari warga juga bisa kita tahu dia rajin atau malas. Indikator penilaiannya banyak. Rekomendasi hanya salah satu," tandasnya.
Sementara bagi warga umum yang ingin bekerja sebagai PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur No 125 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam pergub itu, warga selain harus mengirimkan surat lamaran kerja juga akan dites dengan serangkaian ujian.
"Sama seperti orang baru melamar kerja pada umumnya. Tapi tentunya pada dua aturan itu tidak ada harus plonco fisik ceburan di got ya. Memangnya ini ospek atau mos jaman dulu apa," tukasnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan para PJLP menceburkan diri di got dengan penuh air yang berwarna hitam pekat. Disinyalir para oknum PNS yang terdapat di video itu meminta kepada PJLP untuk menceburkan diri di got sebagai syarat agar kontrak kerja dapat diperpanjang. (OL-1)
SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga me-nimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.
Chaidir menjelaskan kronologi peristiwa video itu terjadi saat proses perpanjangan kontrak PJLP.
Ia pun meminta berbagai pihak melihat hal ini secara jernih. Syarifuddin menegaskan cara itu pun masih wajar dilakukan untuk merayakan kegembiraan.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
PRAKTIK titipan kursi untuk calon siswa di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar setelah Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, mengamuk lantaran calonnya tidak diterima.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved