Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cara PJLP agar Bisa Perpanjang Kontrak bukan Nyebur Got

Putri Anisa Yuliani
15/12/2019 18:40
Cara PJLP agar Bisa Perpanjang Kontrak bukan Nyebur Got
Ilustrasi pegawai Pemprov DKI Jakarta.(Medcom.id)

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, memastikan tidak ada ketentuan yang mengatur olah fisik sebagai salah satu syarat agar tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) bisa memperpanjang kontrak kerja dengan SKPD maupun UKPD Pemprov DKI.

Chaidir menyebut ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

SE itu mengatur tata cara PJLP lama untuk bisa memperpanjang kontrak yakni hanya dengan mengajukan lamaran kerja serta surat rekomendasi berupa rekam jejak selama bekerja menjadi PJLP sebelumnya dan capaian prestasi dari atasan sebelumnya.

"Jadi kalau PJLP lama hanya tinggal mengajukan surat lamaran kerja dan rekomendasi dari kasie kelurahan atau lurahnya. Nanti di situ dilihat apakah betul kinerjanya baik," ungkap Chaidir saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (15/12).

Meski rekomendasi ada di tangan lurah dan kasie, Chaidir menepis kewenangan itu membuat posisi lurah dan kasie kelurahan menjadi kuat dan bisa sewenang-wenang terhadap PJLP.


Baca juga: BKD Proses Penonaktifan Lurah Jelambar


"Oh nggak dong. Kan penilaian PJLP lama juga bukan dari situ saja tapi dari warga juga bisa kita tahu dia rajin atau malas. Indikator penilaiannya banyak. Rekomendasi hanya salah satu," tandasnya.

Sementara bagi warga umum yang ingin bekerja sebagai PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur No 125 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam pergub itu, warga selain harus mengirimkan surat lamaran kerja juga akan dites dengan serangkaian ujian.

"Sama seperti orang baru melamar kerja pada umumnya. Tapi tentunya pada dua aturan itu tidak ada harus plonco fisik ceburan di got ya. Memangnya ini ospek atau mos jaman dulu apa," tukasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan para PJLP menceburkan diri di got dengan penuh air yang berwarna hitam pekat. Disinyalir para oknum PNS yang terdapat di video itu meminta kepada PJLP untuk menceburkan diri di got sebagai syarat agar kontrak kerja dapat diperpanjang. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya