Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, memastikan tidak ada ketentuan yang mengatur olah fisik sebagai salah satu syarat agar tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) bisa memperpanjang kontrak kerja dengan SKPD maupun UKPD Pemprov DKI.
Chaidir menyebut ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
SE itu mengatur tata cara PJLP lama untuk bisa memperpanjang kontrak yakni hanya dengan mengajukan lamaran kerja serta surat rekomendasi berupa rekam jejak selama bekerja menjadi PJLP sebelumnya dan capaian prestasi dari atasan sebelumnya.
"Jadi kalau PJLP lama hanya tinggal mengajukan surat lamaran kerja dan rekomendasi dari kasie kelurahan atau lurahnya. Nanti di situ dilihat apakah betul kinerjanya baik," ungkap Chaidir saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (15/12).
Meski rekomendasi ada di tangan lurah dan kasie, Chaidir menepis kewenangan itu membuat posisi lurah dan kasie kelurahan menjadi kuat dan bisa sewenang-wenang terhadap PJLP.
Baca juga: BKD Proses Penonaktifan Lurah Jelambar
"Oh nggak dong. Kan penilaian PJLP lama juga bukan dari situ saja tapi dari warga juga bisa kita tahu dia rajin atau malas. Indikator penilaiannya banyak. Rekomendasi hanya salah satu," tandasnya.
Sementara bagi warga umum yang ingin bekerja sebagai PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur No 125 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam pergub itu, warga selain harus mengirimkan surat lamaran kerja juga akan dites dengan serangkaian ujian.
"Sama seperti orang baru melamar kerja pada umumnya. Tapi tentunya pada dua aturan itu tidak ada harus plonco fisik ceburan di got ya. Memangnya ini ospek atau mos jaman dulu apa," tukasnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan para PJLP menceburkan diri di got dengan penuh air yang berwarna hitam pekat. Disinyalir para oknum PNS yang terdapat di video itu meminta kepada PJLP untuk menceburkan diri di got sebagai syarat agar kontrak kerja dapat diperpanjang. (OL-1)
Dasar penyidikan tersebut adalah bukti kepemilikan sertifikat lahan yang sah milik warga.
Semua warga Solo wajib menjaga kondusivitas wilayah dan menciptakan rasa nyaman, dari tangan tangan perusak atau pihak yang tidak bertanggungjawab.
Rumah Anak SIGAP Bandarharjo merupakan hasil inisiasi kerja sama antara Tanoto Foundation dan Pemerintah Kota Semarang.
Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Polsek, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan dan Puskesmas serta diikuti RT/RW.
PEMERINTAH Kota Cilegon menggelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/06).
Renjana Cita Srikandi masih akan berlanjut sampai hari Minggu (19/5) dengan serangkaian acara yang dihadiri oleh Najwa Shihab, Marion Jola, Isyana Sarasvati dan masih banyak lagi.
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved