Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Akibat Pengawasan Lemah, Revitalisasi Trotoar Ancam Keselamatan

Insi Nantika Jelita
27/11/2019 19:30
Akibat Pengawasan Lemah, Revitalisasi Trotoar Ancam Keselamatan
TROTOAR TERBENGKALAI DI PERSIMPANGAN SALEMBA RAYA(MI/ Saskia Anindya Putri )

KEPALA Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas.

"Jatuhnya mobil Xenia di Kawasan di Jalan Panjaitan Senin (25/11) ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya  koordinasi pengawasan oleh Pemprov terhadap para kontraktor pelaksana," ungkap Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (27/11).

Kemudian, keluhan yang paling panyak banyak diterima ialah minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan revitalisasi trotoar. Lalu Ombudsman Jakarta menemukan adanya lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya.

 

Baca juga: Anies Pastikan 10 Trayek di Jakut Rampung 2020

 

“Kami misalnya menemukan sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista dan Casablanca memang memasang seng pembatas. Tapi, itu anpa informasi proyek yang jelas, hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan  pengguna jalan raya," jelas Teguh.

Teguh menegaskan, ketentuan aturan terkait standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta yang  komprehensif yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan  pembangunan selesai.

"Jika kontraktor PLN di Jalan di Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi  karena ada pembatas seng yang memadai” terang Teguh.

Pihaknya lalu meminta kepada Pemprov DKI harus memasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik