Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Praktik Salon Ilegal, Dua WN Tiongkok Ditangkap

Tri Subarkah
15/11/2019 20:35
Praktik Salon Ilegal, Dua WN Tiongkok Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua warga negara Tiongkok, yakni DN dan DS, karena melakukan praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia itu diketahui tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Beroperasi sejak 2017, salon tersebut membuka jasa pembuatan lipatan mata, tanam benang, sulam alis dan perawatan kesehatan lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut salon kecantikan itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

"Berdasarkan keterangan dari Suku Dinas Kesehatan Kotamadya Jakarta Utara, tindakan yang dilakukan tersangka yaitu eyelid (membuat lipatan mata) termasuk salah satu tindakan kesehatan," papar Budi, Jumat (15/11).

Adapun praktik pembuatan eyelid tersebut dengan menggunakan krim TKTX untuk membuat kebas. Kemudian dilakukan bedah kecil pembuangan lemak pada kelopak mata serta dilakukan tanam benang.


Baca juga: Regulasi Skuter Listrik Kewenangan Pemda


Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terang Budhi, salon kecantikan bukan termasuk fasilitas kesehatan sehingga tidak di izinkan untuk melakukan tindakan kesehatan apalagi dilakukan oleh bukan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan merupakan dokter. Selain itu, tersangka juga menjual obat-obatan dan kosmetik serta menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yakni DN, diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa keluarga. Padahal, visa tersebut tidak mengizinkan seseorang bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.

"Sementara DS masuk Indonesia menggunakan visa perdagangan," ucap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 64 UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya