Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua warga negara Tiongkok, yakni DN dan DS, karena melakukan praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia itu diketahui tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Beroperasi sejak 2017, salon tersebut membuka jasa pembuatan lipatan mata, tanam benang, sulam alis dan perawatan kesehatan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut salon kecantikan itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
"Berdasarkan keterangan dari Suku Dinas Kesehatan Kotamadya Jakarta Utara, tindakan yang dilakukan tersangka yaitu eyelid (membuat lipatan mata) termasuk salah satu tindakan kesehatan," papar Budi, Jumat (15/11).
Adapun praktik pembuatan eyelid tersebut dengan menggunakan krim TKTX untuk membuat kebas. Kemudian dilakukan bedah kecil pembuangan lemak pada kelopak mata serta dilakukan tanam benang.
Baca juga: Regulasi Skuter Listrik Kewenangan Pemda
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terang Budhi, salon kecantikan bukan termasuk fasilitas kesehatan sehingga tidak di izinkan untuk melakukan tindakan kesehatan apalagi dilakukan oleh bukan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan merupakan dokter. Selain itu, tersangka juga menjual obat-obatan dan kosmetik serta menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yakni DN, diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa keluarga. Padahal, visa tersebut tidak mengizinkan seseorang bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.
"Sementara DS masuk Indonesia menggunakan visa perdagangan," ucap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 64 UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (OL-1)
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Seiring mudahnya akses terhadap produk skincare di pasaran, edukasi berbasis sains sangat krusial agar masyarakat dapat memilih produk dengan benar dan aman.
Kylie Jenner mengungkapkan bahwa ia menjalani terapi sel punca untuk menangani sakit punggung yang tak kunjung reda sejak melahirkan anak bungsunya.
DIKENAL sebagai pribadi yang praktis dalam tiap aspek kehidupan, Grace Tahir selalu mengutamakan efisiensi, termasuk dalam urusan perawatan kulit.
OMG Creator Fest 2025: Beautytainment Universe berlangsung pada 13-16 November 2025 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta.
K Beauty Camp tidak hanya membawakan produk-produk saja yang dapat pengunjung coba di tempat, namun seluruh pengunjung juga berkesempatan mencoba berbagai experience zone.
Cosmobeaute 2025 diprediksi menjadi ajang berkumpulnya 17.000 pengunjung profesional dari berbagai sektor, dengan partisipasi 450 perusahaan peserta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved