Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ketua DPRD DKI Kecam Penebangan Pohon di Cikini

Antara
12/11/2019 12:45
Ketua DPRD DKI Kecam Penebangan Pohon di Cikini
Pejalan kaki melintas di pinggir tebangan pohon di Trotoar Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.(MI/ADI MAULANA IBRAHIM)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang menebang sejumlah pohon berusia tua di jalur pejalan kaki yang terletak di wilayah Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Cikini, Jakarta Pusat.    

"Kalau saya melihat itu memang mau dipakai pedesterian, saya sepakat. Tapi dipindahkan. Jangan dipotong," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).    

Menurut politisi PDIP itu, aksi penebangan pohon yang dilakukan Dinas Kehutanan DKI Jakarta juga berpotensi digugat masyarakat ke ranah hukum.    

"Ini ada Perdanya lho, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pernah ada yang potong kena denda. Rentan digugat jadinya," kata Prasetio.    

Baca juga: Komisi D Pertanyakan Anggaran Revitalisasi Trotoar

Meski Dinas Kehutanan DKI telah berjanji menanam kembali tanaman yang dianggap lebih ramah bagi pejalan kaki dan memiliki nilai lebih secara estetika ketika berbunga, Prasetio tetap menegaskan seharusnya pohon-pohon itu tidak ditebang.    

"Mau ditanamin silahkan, tapi ini dipindahkan. Ini masalahnya pohon sebesar ini angsana. Kan bagus ini. Dipindahkan di Jakarta masih banyak, dekat waduk, itu khan penguatan juga," ujar Edi.    

Ia turut menanggapi aduan masyarakat yang terbaru mengenai pohon di Jalan Kramat Raya yang mulai ditempeli pengumuman akan segera dipotong atau direvitalisasi.   

"Diberhentikan dululah, dikaji dulu. Jangan asal dipotong, mudah-mudahan bisa dipanggil Dinas Kehutanannya," kata Prasetio.   

Sebelumnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan penebangan pada pohon-pohon berjenis Angsana dan Beringin di jalur pejalan kaki daerah Cikini.    

Penebangan dilakukan dengan alasan pohon-pohon itu sudah keropos dan rentan membahayakan pejalan yang melintas.    

Usai penebangan pohon di daerah Cikini, yang terbaru, pada Jumat (8/11), Dinas Kehutanan memasang spanduk di beberapa pohon di Jalan Kramat Raya yang berisi pengumuman bahwa pohon-pohon itu akan direvitalisasi atau ditebang karena tidak sesuai peruntukannya di jalur pejalan kaki. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya