Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang menebang sejumlah pohon berusia tua di jalur pejalan kaki yang terletak di wilayah Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Cikini, Jakarta Pusat.
"Kalau saya melihat itu memang mau dipakai pedesterian, saya sepakat. Tapi dipindahkan. Jangan dipotong," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Menurut politisi PDIP itu, aksi penebangan pohon yang dilakukan Dinas Kehutanan DKI Jakarta juga berpotensi digugat masyarakat ke ranah hukum.
"Ini ada Perdanya lho, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pernah ada yang potong kena denda. Rentan digugat jadinya," kata Prasetio.
Baca juga: Komisi D Pertanyakan Anggaran Revitalisasi Trotoar
Meski Dinas Kehutanan DKI telah berjanji menanam kembali tanaman yang dianggap lebih ramah bagi pejalan kaki dan memiliki nilai lebih secara estetika ketika berbunga, Prasetio tetap menegaskan seharusnya pohon-pohon itu tidak ditebang.
"Mau ditanamin silahkan, tapi ini dipindahkan. Ini masalahnya pohon sebesar ini angsana. Kan bagus ini. Dipindahkan di Jakarta masih banyak, dekat waduk, itu khan penguatan juga," ujar Edi.
Ia turut menanggapi aduan masyarakat yang terbaru mengenai pohon di Jalan Kramat Raya yang mulai ditempeli pengumuman akan segera dipotong atau direvitalisasi.
"Diberhentikan dululah, dikaji dulu. Jangan asal dipotong, mudah-mudahan bisa dipanggil Dinas Kehutanannya," kata Prasetio.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan penebangan pada pohon-pohon berjenis Angsana dan Beringin di jalur pejalan kaki daerah Cikini.
Penebangan dilakukan dengan alasan pohon-pohon itu sudah keropos dan rentan membahayakan pejalan yang melintas.
Usai penebangan pohon di daerah Cikini, yang terbaru, pada Jumat (8/11), Dinas Kehutanan memasang spanduk di beberapa pohon di Jalan Kramat Raya yang berisi pengumuman bahwa pohon-pohon itu akan direvitalisasi atau ditebang karena tidak sesuai peruntukannya di jalur pejalan kaki. (OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved