Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berencana melaporkan balik kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung ke kepolisian. Langkah itu akan ditempuh merespons laporan Dewi ke Polda Metro Jaya yang menuduhkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel sebagai rekayasa.
"Tim kuasa hukum dan Pak Novel sepakat untuk segera melakukan tindakan hukum. Kami akan lakukan pelaporan (terhadap Dewi)," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar. Tindakan itu dianggap merupakan fitnah dan di luar rasa kemanusiaan.
Baca juga: Polisi tidak Persoalkan Novel Baswedan Balik Lapor Dewi Tanjung
Penyerangan yang dialami Novel, lanjut Saor, jelas sudah mengakibatkan kebutaan. Hal itu terbukti dari pemeriksaan medis maupun proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
Sebelumnya, Dewi mendaftarkan laporan ke Polda Metro Jaya lantaran menilai penyiraman air keras Novel sebagai rekayasa. Menurut dia, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Antara lain, efek dari air keras yang hanya merusak bagian mata Novel. Ia mengatakan dampak dari air keras di wajah Novel seharusnya bisa berdampak lebih merusak ke bagian lain seperti pipi, tidak hanya pada mata. (OL-1)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved