Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Bekasi mengancam segera mengevaluasi seluruh perjanjian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bila kerja sama antardua daerah tidak sesuai hak dan kewajiban.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan perjanjian Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang TPST Bantargebang memiliki dua klausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua ada bantuan kemitraan.
“Ini yang harus dipahami, case kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta itu sudah diatur sejak zaman Gubernurnya Pak Presiden dengan Pak Ahok dulu,” ungkap Rahmat di Bekasi, Rabu (6/11).
Rahmat mengatakan pembiayaan pembangunan dua flyover yang ada di Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta bukan disebabkan truk sampah Jakarta melintas. Namun, kewajian perjanjian kemitraan.
Bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, pihaknya akan mengevaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60% warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.
“Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerja sama antardaerah jangan dilihat dari situ, kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri tidak perlu ada perjanjian TPST Bantargebang, tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan,” jelas Rahmat.
Baca juga: Umur TPA Bantargebang Tinggal Tiga Tahun Lagi
Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020.
“Kalau tahun ini tak masalah lah kita dapat dikit makanya Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) saya minta suruh ajukan secepat mungkin,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar mengatakan berdasarkan informasi sementara, baru satu item pembangunan disetujui untuk dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta pada Kota Bekasi. Padahal, untuk 2020, Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebesar Rp351.774.476.000 untuk 21 kegiatan pembangunan.
“Baru pembangunan park and ride yang disetujui, kabarnya begitu,” tutur Dinar.
Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Belum tentu juga yang lain tidak diaetujui, masih menunggu info lainnya,” tandas Dinar.(OL-5)
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Salah satu ciri masyarakat modern ialah budaya memilah sampah. Di kota-kota maju dunia, seluruh masyarakat mengurus sampah mereka sendiri.
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Andono Warih menyampaikan apresiasinya atas kepedulian tersebut terhadap keselamatan petugas kebersihan.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan pelarangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik dengan tujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang mencapai 13 juta ton
Perjanjian kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI dalam hal penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan berakhir bulan depan.
Zona itu diperuntukkan agar truk yang membawa sampah banjir bisa melewati jalur khusus menuju zona khusus di TPST Bantargebang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved