Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Bekasi Ancam Evaluasi Perjanjian TPST Bantargebang

Gana Buana
06/11/2019 13:10
Pemkot Bekasi Ancam Evaluasi Perjanjian TPST Bantargebang
Foto udara aktifitas di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kota Bekasi mengancam segera mengevaluasi seluruh perjanjian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bila kerja sama antardua daerah tidak sesuai hak dan kewajiban.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan perjanjian Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang TPST Bantargebang memiliki dua klausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua ada bantuan kemitraan.

“Ini yang harus dipahami, case kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta itu sudah diatur sejak zaman Gubernurnya Pak Presiden dengan Pak Ahok dulu,” ungkap Rahmat di Bekasi, Rabu (6/11).

Rahmat mengatakan pembiayaan pembangunan dua flyover yang ada di Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta bukan disebabkan truk sampah Jakarta melintas. Namun, kewajian perjanjian kemitraan.

Bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, pihaknya akan mengevaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60% warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.

“Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerja sama antardaerah jangan dilihat dari situ, kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri tidak perlu ada perjanjian TPST Bantargebang, tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan,” jelas Rahmat.

Baca juga: Umur TPA Bantargebang Tinggal Tiga Tahun Lagi

Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020.

“Kalau tahun ini tak masalah lah kita dapat dikit makanya Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) saya minta suruh ajukan secepat mungkin,” ungkapnya.

Kepala Bappeda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar mengatakan berdasarkan informasi sementara, baru satu item pembangunan disetujui untuk dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta pada Kota Bekasi. Padahal, untuk 2020, Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebesar Rp351.774.476.000 untuk 21 kegiatan pembangunan.

“Baru pembangunan park and ride yang disetujui, kabarnya begitu,” tutur Dinar.

Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

“Belum tentu juga yang lain tidak diaetujui, masih menunggu info lainnya,” tandas Dinar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya