Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke TPST Bantargebang yang berlokasi di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, pada Minggu (27/10).
Pada kesempatan itu, Hanif menyampaikan bahwa ke depan Jakarta dan Indonesia perlu mengembangkan industrialisasi pengelolaan sampah.
"Perlu terobosan dan lompatan jauh dalam upaya pengelolaan sampah. Dengan melihat timbulan sampah yang semakin meningkat, hal terpenting dalam menyelesaikan urusan sampah yang perlu kita lakukan adalah membangun industrialisasi pengelolaan sampah, sehingga pengelolaan sampah dilakukan secara profesional dan modern," kata Hanif.
Ia juga menekankan bahwa salah satu isu penting yang perlu menjadi perhatian adalah terkait dengan upaya pengurangan sampah di sumber untuk mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA serta pentingnya menganggarkan biaya yang cukup agar dapat menyediakan sistem pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Jakarta mencapai 8.600 ton/hari dan sebanyak 86,69% sampah jakarta masih diangkut ke TPA Bantargebang.
"TPA merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca yang dapat menghasilkan gas metana dan menyebabkan perubahan iklim. Selain itu, jika TPA dikelola secara open dumping maka dapat berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan hal ini yang perlu diantisipasi dan dihindari oleh pemerintah daerah," kata Hanif.
"Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah yaitu pada pada tahun 2030 ditargetkan untuk tidak dilakukan pembangunan TPA baru dengan optimalisasi TPA eksisting dan melakukan landfill mining," pungkasnya. (Ata/M-4)
TPST Kedungrandu menjadi salah satu ikon inovasi lingkungan di Banyumas. Fasilitas ini mampu memilah hingga 90% sampah
Ide pembuatan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved