Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengejar piutang-piutang pajak yang belum dibayarkan para penunggak.
Untuk lebih mengagresifkan penagihan pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita kerja sama dengan KPK dan dengan Kejati DKI untuk bersama-sama melakukan penagihan. Kalau yang sudah kita peringatkan berkali-kali kita akan panggil nih," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin di Jakarta, Rabu (24/10).
Faisal menyebut, saat ini, pencapaian pajak DKI baru mencapai 72% atau Rp32,1 triliun dari target Rp44,5 triliun yang disahkan dalam APBD Perubahan 2019.
Dari data tersebut, Bea Balik Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) menjadi pajak yang paling rendah perolehannya yakni hanya sebesar Rp3,4 triliun atau 35,7% dari target Rp9,5 triliun.
Baca juga: Pemprov DKI Lebarkan Trotoar Empat Jalan Protokol
Pajak BBHTB ialah pajak yang diperoleh dari transaksi penjualan tanah serta properti seperti unit apartemen dan rumah.
Faisal menyebut rendahnya perolehan pajak BBHTB disumbang oleh pelemahan ekonomi global.
"BBHTB sangat rendah. Karena memang pelemahan ekonomi saat ini sedang terjadi. Orang pada menahan membeli properti. Kita harapkan di akhir-akhir tahun ini ada transaksi properti yang cukup besar," ungkapanya.
Di sisi lain, rata-rata pendapatan dari sektor pajak lain sudah mendekati 80% bahkan sudah ada yang mencapai di atas 80% seperti PBB-P2 yang mencapai 87% atau sebesar Rp8,7 triliun dari target Rp10 triliun.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai 76% atau Rp7 triliun dari target Rp8,8 triliun. Juga ada pajak hiburan yang mencapai 87% atau Rp667 miliar dari target 850 miliar.
Sementara pajak restoran mencapai 82,8% atau Rp2,8 triliun dari target Rp3,5 triliun.
Faisal menyebut perolehan pajak lain selain BBHTB cukup berkembang. Ia berencana terus mengejar perolehan pajak ini. Terlebih sebelumnya BPRD DKI sudah menerapkan keringanan denda pajak pada PKB dan BBNKB serta pajak hiburan dan restoran.
Hal itu diharapkan terus dimanfaatkan masyarakat untuk mau membayarkan pajaknya.
"Karena biasanya masyarakat itu membayarkan di akhir-akhir. Jadi kita lihat nanti di akhir tahun sembari kita ingatkan dan sosialisasi terus," tandasnya. (ol-2)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved