Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tidak khawatir Trans-Jakarta mengizinkan operator mengoperasikan bus asal Tiongkok bermerk Zhong Tong. Bus tersebut dioperasikan Perum Pengangkutan Djakarta atau PPD.
Menurutnya, Trans-Jakarta maupun operator memiliki kontrak standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Sebelumnya, banyak kekhawatiran muncul akibat beroperasinya bus pengadaan tahun anggaran 2014 itu karena kualitasnya yang buruk.
Bahkan, bus itu tidak digunakan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat tiba di Jakarta pada 2016 silam.
"Pasti ada kontrak kerja samanya. Di dalam kontrak itu ada aturannya," kata Anies, Kamis (17/10) di Jakarta.
Baca juga: Antisipasi Demo, Trans-Jakarta Alihkan Rute di Depan Gedung DPR
Ia mengatakan, selama SPM bisa dipenuhi oleh operator serta bus masuk dalam kategori layak operasi, tidak ada alasan Trans-Jakarta menolak pengoperasian bus tersebut.
"Karena kalau Pemprov DKI Jakarta itu sudah tidak lagi membeli bus, Pemprov DKI Jakarta itu membeli jasa. Jasanya dibayar, kemudian Pemprov DKI Jakarta menentukan SPM, Standar Pelayanan Minimal. Jadi selebihnya tanggung jawabnya dengan pengelola," tandasnya.
Sebelumnya, bus pabrikan Tiongkok, Zhong Tong, dioperasikan PPD di jalur koridor Trans-Jakarta. Bus itu merupakan pengadaan 2014 dan baru tiba pada 2016. Pengoperasian bus itu ditolak BTP karena dinilai spesifikasi mesin tidak memenuhi standar.
Bus itu pun mengendap di pool PPD selama tiga tahun hingga akhirnya beroperasi kembali dengan pembaruan pada rangka badan. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved