Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Asik Membungkus Sabu, Pemuda Tambelang Ditangkap

Gana Buana
16/10/2019 18:19
Asik Membungkus Sabu, Pemuda Tambelang Ditangkap
Ilustrasi sabu(MI)

SEORANG pemuda bernama Yogi Desianda Putra, 26, ditangkap aparat kepolisian sektor Tambelang, Kabupaten Bekasi di Kampung Tanah Baru, RT 09/04, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Yogi ditangkap saat membungkus paketan sabu di rumah kontrakannya tersebut.

“Saat ditangkap pelaku sempat melawan lantaran tak terima ditangkap saat membungkus sabu,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Tambelag, AKP Suwardi, Rabu (16/10).

Suwardi mengatakan, petugas menemukan sabu seberat 1,1 gram dibungkus beberapa paket siap edar. Sabu itu sedang dikemas tersangka menjadi paket hemat untuk dijual kembali.

Suwardi menjelaskan, penangkapan bermula saat banyak warga curiga sering banyak anak muda mendatangi rumah kontrakan pelaku. Bahkan, mereka curiga terdapat transaksi narkoba di sekitar kontrakan pelaku.

Baca juga : Selundupkan Sabu, MH Dibayar Rp1 Juta oleh Umar Kei

“Atas kecurigaan itu, warga melaporkan kepada petugas. Kami lakukan pemantauan selama beberapa saat sebelum pelaku ditangkap,” kata dia.

Dari dalam kontrakan, kata dia, ditemukan alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu bungkus rokok berisikan satu plastik klip bening yang berisikan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu dibeli dari seseorang berinisial YA. Tersangka membeli sabu seberat 1,1 gram seharga Rp500 ribu. Kemudian sabu tersebut di kemas kembali dengan cara memasukkan ke dalam plastik bening kecil menjadi tujuh paket.

“Setelah siap tersangka edarkan dengan harga per paket dijual sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, petugas tengah memburu YA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya