Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PERMINTAAN tenaga ahli (TA) untuk tiap anggota DPRD DKI ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebabnya, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dalam PP itu anggota dewan tidak diperkenankan memiliki TA. TA hanya diperuntukkan bagi komisi, fraksi, ketua, dan wakil ketua DPRD.
Sebelumnya usul pengadaan TA itu muncul pada rancangan tata tertib DPRD yang dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi.
Baca juga ; Prasetyo Siap Makin Soroti Permasalahan DKI
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," ungkap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Balai Kota, Senin (14/10).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan saat ini TA pun tetap seperti semula.
Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya Kemendagri akan memfasilitasi pengadaan TA untuk tiap anggota. Sebab, rencananya PP 12/2018 akan direvisi.
"Ya bakal direvisi. Akhir tahun ini (revisi) dan bisa diberlakukan Februari 2020," tukasnya.(OL-7)
JTTM digelar untuk mempromosikan pariwisata Indonesia, khususnya Jakarta, sebagai pintu gerbang menuju destinasi wisata domestik dan internasional.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved