Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Permintaan TA Anggota Dewan Ditolak Kemendagri

Putri Annisa Yuliani
14/10/2019 21:10
Permintaan TA Anggota Dewan Ditolak Kemendagri
Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif(MI. Putri Annisa Yuliani)

PERMINTAAN tenaga ahli (TA) untuk tiap anggota DPRD DKI ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebabnya, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Hak Keuangan DPRD.

Dalam PP itu anggota dewan tidak diperkenankan memiliki TA. TA hanya diperuntukkan bagi komisi, fraksi, ketua, dan wakil ketua DPRD.

Sebelumnya usul pengadaan TA itu muncul pada rancangan tata tertib DPRD yang dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi.

Baca juga ; Prasetyo Siap Makin Soroti Permasalahan DKI

"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," ungkap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Balai Kota, Senin (14/10).

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan saat ini TA pun tetap seperti semula.

Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya Kemendagri akan memfasilitasi pengadaan TA untuk tiap anggota. Sebab, rencananya PP 12/2018 akan direvisi.

"Ya bakal direvisi. Akhir tahun ini (revisi) dan bisa diberlakukan Februari 2020," tukasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya