Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERMINTAAN tenaga ahli (TA) untuk tiap anggota DPRD DKI ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebabnya, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dalam PP itu anggota dewan tidak diperkenankan memiliki TA. TA hanya diperuntukkan bagi komisi, fraksi, ketua, dan wakil ketua DPRD.
Sebelumnya usul pengadaan TA itu muncul pada rancangan tata tertib DPRD yang dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi.
Baca juga ; Prasetyo Siap Makin Soroti Permasalahan DKI
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," ungkap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Balai Kota, Senin (14/10).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan saat ini TA pun tetap seperti semula.
Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya Kemendagri akan memfasilitasi pengadaan TA untuk tiap anggota. Sebab, rencananya PP 12/2018 akan direvisi.
"Ya bakal direvisi. Akhir tahun ini (revisi) dan bisa diberlakukan Februari 2020," tukasnya.(OL-7)
Irfan menjelaskan satu lokasi yakni Pasar Kramat Jaya merupakan pembangunan baru, sementara tiga lokasi lainnya adalah pasar yang akan direvitalisasi total.
Ketika itu, Prabowo memberi sinyal bahwa upacara akan kembali digelar di IKN.
Masih ditemukan sejumlah masalah salah satunya adanya dugaan tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan perekrutan tersebut.
Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
Pentingnya mencari inisiatiif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Proses penerbitan payung hukum uji coba hingga pelaksanaan program sekolah swasta gratis itu sudah berkoordinasi dengan tingkat pemerintah pusat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved