Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan uji coba jalur sepeda fase 2 pada Sabtu (12/10). Jalur sepanjang 25 kilometer tersebut membentang dari Jl Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan hingga berakhir ke Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Lalu bagaimana pelaksanaannya saat memasuki uji coba hari kedua?
Pantauan Media Indonesia sejak Senin (14/10) pagi, hanya terlihat satu pesepeda yang memanfaatkan jalur itu. Menurut keterangan Toto, seorang juru parkir di daerah Cilandak Tengah, tak banyak pesepeda pada hari kerja.
"Ramainya Sabtu-Minggu, kalau hari gini (hari kerja-red) mah sepi. Pada takut mereka (pengendara sepeda) sama motor," katanya.
Kondisi jalur sepeda di sepanjang Jl Rumah Sakit Fatmawati juga belum bisa dikatakan memadai. Meskipun sudah diberi marka, namun pembatasnya hampir dikatakan nihil.
Pembatas antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor berupa traffic cone oranye hanya terlihat di bawah Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Blok A dan Blok M. Mudah ditebak, banyak pengendara motor yang juga melewati jalur tersebut.
Di jalur sepeda fase 2 juga masih banyak ditemui jalan bergelombang dan penutup gorong-gorong. Hal tersebut tentu menyulitkan para pesepda yang ingin memanfaatkan jalur sepeda.
Sementara itu, Media Indonesia juga melihat maraknya pengemudi yang memarkirkan motornya di sepanjang jalur sepeda. Misalnya di depan Universitas Al Azhar Indonesia, masih banyak pengemudi ojek online yang menunggu penumpang dan memarkirkan motornya di jalur sepeda begitu saja.
Uji coba jalur sepeda fase 2 masih akan dilakukan sampai 19 November 2019. Saat sudah diresmikan, pemerintah provinsi akan memberlakukan sanksi bari para pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan memasuki jalur sepeda.
baca juga: Dinas KUMKMP Koordinasikan Pembangunan Trotoar dan Penempatan PKL
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sanksi tersebut sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 284.
“Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284,” kata Syafrin. (OL-3)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved