Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
AHMAD Syaikhu baru dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober lalu. Padahal hingga kini kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut masih menjadi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta bersama Agung Yulianto.
Kedua kader PKS itu diajukan menjadi cawagub oleh PKS dan Partai Gerindra sebagai partai pengusung pemenang Pilkada 2017.
Bila nantinya Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibandingkan melanjutkan proses pemilihan wagub di DPRD DKI, PKS siap mencari pengganti Syaikhu.
Ketua Fraksi PKS M Arifin menyebutkan DPW PKS DKI Jakarta sudah memiliki beberapa nama alternatif untuk menggantikan Syaikhu. Ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 10/2016. UU tersebut menegaskan bahwa harus ada dua calon wagub yang akan dipilih oleh DPRD saat ada wagub yang mengundurkan diri atau meninggal atau dicopot dari jabatannya karena kasus kriminal.
"Ya, pasti ada. Sudah disiapkan alternatif-alternatif itu andaikan (mengundurkan diri dari cawagub). Tapi kan kita enggak bisa berandai-andai. Ya, sebagai partai politik, pasti kita sudah menyiapkan nama penggantinya beberapa pilihan," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/10).
Namun demikian, Arifin enggan menyebut nama karena masih menghormati Syaikhu yang hingga kini belum mengundurkan diri dari posisi cawagub.
Sementara itu, Fraksi PKS menekankan agar agenda rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pemilihan wagub DKI dapat menjadi prioritas di DPRD DKI.
Menurutnya dari hasil pembahasan tata tertib dewan, proses pemilihan wagub DKI Jakarta tinggal membentuk panitia pemilihan dan menentukan waktu pemilihan melalui rapimgab.
Dari pembahasan tersebut sudah ditetapkan bahwa tata tertib pemilihan wagub akan menggunakan tata tertib yang sudah disusun Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub di DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya.
"Kita minta segera dibahas. Jadi, setelah penetapan pimpinan dewan definitif sudah mulai diagendakan rapimgab pembahasan calon cawagub. Kita minta disegerakan. Ya, sebelum berakhir 2019, Pak Gubernur sudah enggak jomblo lagi," tukasnya.
Bagaimana pun, posisi wakil gubernur harus segera terisi sebab sudah satu tahun lebih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Ibu Kota sendiri setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 27 Agustus 2018 untuk ikut Pilpres 2019.
Sementara itu, Syaikhu menyatakan tak akan mempersoalkan jika harus mundur dari jabatannya selaku wakil rakyat jika DPRD DKI Jakarta memilihnya untuk menjadi wagub DKI Jakarta pada Senin (1/10). (put/J-2)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved