Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HALAMAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, seakan dijadikan museum mobil bekas. Deretan kendaraan dari berbagai jenis parkir berjajar di halaman tersebut.
Sekitar 10 mobil Pajero Sport berwarna hitam terlihat sudah berdebu di seluruh bagian dan nampak sudah lama tak digunakan. Masih ada lagi Alphard, Innova, dan Jazz dengan pemandangan penuh debu serta ban-ban yang kempes.
Dari keterangan yang dihimpun dari pihak Kejari Kota Depok, ada sekitar 70 mobil bekas yang terpakir di halaman kantor Korps Adhyaksa itu. Tak hanya mobil bekas, motor bebas berbagai jenis juga teparkir di sana. Jumlah motor-motor tak terurus itu sekitar 50 motor. Motor-motor itu juga terlihat berdebu karena sudah lama tak digunakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Kosasih, mengatakan mobil-mobil dan motor-motor bekas tersebut merupakan barang rampasan dari sejumlah pemimpin (leader) dan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto alias Dumeri.
Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Yulinda Trimurti Asih pada 11 Desember 2017 lalu.
Majelis Hakim memerintahkan Kejari Kota Depok menyita seluruh barang bukti dan dilelang untuk negara.
Baca juga: Pengguna Jalan Belum Disiplin, Keselamatan Pesepeda Terancam
Sebagian dari keseluruhan mobil bekas itu juga milik bos First Travel Andika Surachman yang terbukti menggelapkan uang calon jemaah umrah yang dihimpun sejak 2015 hingga 2017.
Kosasih mengatakan, tidak dilelangnya seluruh barang rampasan karena ada sebagian warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Karena hal itu lah barang sitaan diparkirkan di garasi kejaksaan," ujarnya di Depok, Minggu (22/9).
Ketika ditanyakan sebuah mobil milik jaksa yang dirusak seseorang tidak dikenal ketika parkir di luar kantor kejaksaan, Kosasih mengatakan hal itu di luar perkiraan pihaknya.
Dikatakan, dalam dua tahun sejak 2017 hingga 2019, mobil jaksa terpaksa parkir di luar halaman kejaksaan lantaran tidak punya tempat lagi, termasuk mobil tamu.
"Mobil jaksa dan tamu terpaksa parkir di pinggir jalan karena halaman terpakai untuk penyimpanan mobil-mobil dan motor rampasan, " ujar Kosasih. (OL-1)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved