Diskon 25%-50% bagi Penunggak Pajak

Putri Anisa Yuliani
17/9/2019 08:20
Diskon 25%-50% bagi Penunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

PEMOTONGAN tagihan pajak itu diberlakukan pada tiga jenis pajak, yakni bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan persnya di Balai Kota, kemarin, mengatakan pajak BBNKB pada kendaraan kedua dan seterusnya akan dipotong sebesar 50%.

Untuk PBB-P2 bagi tunggakan pajak dari 2013 sampai 2016 akan dipotong hingga 25%. Sementara itu, pada pajak PKB untuk pajak 2013 hingga 2016 akan dipotong sebesar 25% dan untuk pajak PKB sebelum 2012 akan dipotong hingga 50%.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur No 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

Di sisi lain, jumlah tunggakan pajak keseluruhan mencapai Rp2,4 triliun, terdiri atas pajak kendaraan roda dua dan roda tiga Rp1,6 triliun dengan jumlah kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 1,41 juta unit. Sisanya, yaitu pajak kendaraan bermotor roda empat Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan 788 ribu unit.

"Jadi, hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak (pajak) di DKI Jakarta," ujar Faisal.

Selain memberikan potongan pada tagihan pokok pajak, BPRD DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda pajak pada sembilan jenis pajak, yakni pajak hotel, hiburan, air-tanah, parkir, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan 2018. Penghapusan sanksi ini diterapkan otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

"Penghapusan sanksi denda ini juga dikenai pada PKB dan BBNKB sampai tahun pajak 2019 saat melakukan pembayaran pajak," terangnya.

Kendaraan mewah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mencatat lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak. Nilai pajaknya per unit berkisar paling rendah Rp20 juta dan tertinggi Rp200 juta. "Itu pajak yang luar biasa. Ada yang Rp20 jutaan, ada yang Rp150 jutaan, bahkan sampai Rp200 jutaan per unit. Tinggal kalikan seribu saja," kata Faisal saat disinggung total tagihan pajak mobil mewah ini.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya jika para pemilik kendaraan tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan sejak hari ini hingga 30 September mendatang.

Faisal juga menyebut akan berkoordinasi dengan perkumpulan pemilik kendaraan mewah dan asosiasi artis untuk menyosialisasikan pelunasan tagihan pajak, serta program keringanan pajak tersebut. "Jika tidak berhasil, kami akan lakukan penagihan dari pintu ke pintu," tegasnya.

Untuk realisasi pajak tahun ini per 16/9/2019 pukul 06.00 WIB mencapai Rp27,7 triliun atau 62,8% dari target Rp44,1 triliun. Realisasi pajak BBNKB mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp5,4 triliun. Realisasi pajak PKB Rp6,06 triliun dari target Rp8,8 triliun. Realisasi PBB-P2 mencapai Rp7,8 triliun dari target Rp9,65 triliun (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya