Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019. Diketahui, kenaikan tarif tersebut sebagai langkah Pemprov DKI untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9).
Menurutnya, adanya kebijakan kenaikan tarif parkir sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Dimana disitu ada 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Kenaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," jelas Syafrin.
Baca juga : Anies Minta Masyarakat Gunakan Sepeda sebagai Alat Transportasi
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, berdasarkan Perda Parkir bahwa penerapan kenaikan tarif parkir akan dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A dan KPP Golongan B.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor hingga listrik di Jakarta akan bervariasi, tergantung pada lolos tidaknya kendaran tersebut melewati uji emisi.
Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait rencana Pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Jakarta lebih banyak menggunakan kendaraan umum. (OL-7)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved