Dishub DKI Segera Rampungkan Aturan Kenaikan Tarif Parkir

Insi Nantika Jelita
15/9/2019 21:30
Dishub DKI Segera Rampungkan Aturan Kenaikan Tarif Parkir
Kendaraan roda dua dan empat di lahan parkir Park & Ride di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat(MI/Pius Erlangga)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019. Diketahui, kenaikan tarif tersebut sebagai langkah Pemprov DKI untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.

"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9).

Menurutnya, adanya kebijakan kenaikan tarif parkir sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

"Dimana disitu ada 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Kenaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," jelas Syafrin.

Baca juga : Anies Minta Masyarakat Gunakan Sepeda sebagai Alat Transportasi

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, berdasarkan Perda Parkir bahwa penerapan kenaikan tarif parkir akan dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A dan KPP Golongan B.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor hingga listrik di Jakarta akan bervariasi, tergantung pada lolos tidaknya kendaran tersebut melewati uji emisi.

Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait rencana Pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Jakarta lebih banyak menggunakan kendaraan umum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya