Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan segera merampungkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019. Diketahui, kenaikan tarif tersebut sebagai langkah Pemprov DKI untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (revisi aturan tarif parkir). Jika sudah siap, akan diumumkan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9).
Menurutnya, adanya kebijakan kenaikan tarif parkir sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
"Dimana disitu ada 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta. Kenaikan tarif parkir menjadi salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan (segera)," jelas Syafrin.
Baca juga : Anies Minta Masyarakat Gunakan Sepeda sebagai Alat Transportasi
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, berdasarkan Perda Parkir bahwa penerapan kenaikan tarif parkir akan dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A dan KPP Golongan B.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor hingga listrik di Jakarta akan bervariasi, tergantung pada lolos tidaknya kendaran tersebut melewati uji emisi.
Anies menyebutkan perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait rencana Pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Jakarta lebih banyak menggunakan kendaraan umum. (OL-7)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved