Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PULUHAN pendemo yang menamakan dirinya sebagai Maysarakat Penegak Demokrasi (MPD) melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator aksi, Wiryawan, menjelaskan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK saat ini berbenturan dengan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KPK perlu diperkuat oleh lembaga pengawas sebagai tameng KPK dalam melakukan kegiatan penyadapan.
Baca juga: Susun Tatib, Fraksi Gerindra Konsultasi ke Pengurus Gerindra DKI
"Revisi UU KPK merupakan langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi UU KPK akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Wiryawan saat memimpin aksi demo di gerbang DPR, Selasa (10/9).
"Oleh karena itu, draft revisi UU KPK memberi masukan perlu lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," jelasnya.
Aksi penyampaian pendapat dilaksanakan secara damai. Peserta aksi memperagakan aksi budaya dengan menggunakan pakaian adat dari beberapa wilayah yang ada di Indonesia seperti Betawi, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua. Hal tersebut secara simbolis mengungkapkan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendukung revisi UU KPK.
"Pakaian adat dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan aksi simbolis bahwa rakyat Indoensia mendukung revisi UU KPK," jelas Wiryawan.
Peserta aksi juga terlihat membentangkan bendera merah putih serta spanduk-spanduk yang bertuliskan dukungan masyarakat kepada DPR bertuliskan "Dukung DPR RI Revisi UU KPK". Selain itu, peserta aksi juga mendorong agar KPK segera dipimpin oleh pimpinan baru.
Baca juga: 17 Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jalan Panglima Polim
"Mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK," ujarnya.
Aksi damai ini merupakan kali ketiga yang telah dilakukan oleh MPD untuk mendukung revisi UU KPK. Selain menyampaikan pendapat di tempat publik, mereka juga membagi-bagikan bunga mawar merah kepada para pengguna jalan yang tengah melintas. (OL-6)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved