Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa bandar ganja seberat 283 kilogram di Kota Depok, Jawa Baratm divonis penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (6/9).
Kedua terdakwa langsung menghela napas dan hanya tertunduk di depan Majelis hakim saat mendengarkan amar putusan.
Kedua terdakwa itu ialah Ahmad Buhori dan Abdul Syukur. Berdasarkan KTP, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Mandor Tajir, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Buhori dan Abdul Syukur bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Jumat (6/9).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto yang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Ahmad Buhori dan Abdul Syukur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Tindakan kedua terdakwa juga merusak generasi muda dan penerus harapan bangsa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Kendaraan di Tanah Abang
Terdakwa Ahmad Bohori dan Abdul Syukur terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nugraga menyatakan terdakwa dan penasehat hukumnya masih dapat mengajukan upaya banding terhitung selama 7 hari.
Ahmad Bohuri dan Abdul Syukur dibekuk Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Januari 2019.
Dua terdakwa diringkus petugas BNN sepulang mengambil daun ganja kering seberat 283 kilogram dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Saat pengambilan 283 kilogram daun ganja dari Bandara Soekarno Hatta, Ahmad Buhori dan Abdul Syukur mengendarai mobil Suzuki Carry Nopol B 9985 ZAC warna hitam.
Setelah tiba di rumah di Jalan Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dua terdakwa langsung disergap petugas BNN.
Petugas kemudian menyita barang bukti 283 kilogram daun ganja kering, sebuah mobil Suzuki Carry B 9985 ZAC. (OL-1)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved