Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA terdakwa bandar ganja seberat 283 kilogram di Kota Depok, Jawa Baratm divonis penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (6/9).
Kedua terdakwa langsung menghela napas dan hanya tertunduk di depan Majelis hakim saat mendengarkan amar putusan.
Kedua terdakwa itu ialah Ahmad Buhori dan Abdul Syukur. Berdasarkan KTP, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Mandor Tajir, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Buhori dan Abdul Syukur bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Jumat (6/9).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto yang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Ahmad Buhori dan Abdul Syukur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Tindakan kedua terdakwa juga merusak generasi muda dan penerus harapan bangsa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Kendaraan di Tanah Abang
Terdakwa Ahmad Bohori dan Abdul Syukur terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nugraga menyatakan terdakwa dan penasehat hukumnya masih dapat mengajukan upaya banding terhitung selama 7 hari.
Ahmad Bohuri dan Abdul Syukur dibekuk Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Januari 2019.
Dua terdakwa diringkus petugas BNN sepulang mengambil daun ganja kering seberat 283 kilogram dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Saat pengambilan 283 kilogram daun ganja dari Bandara Soekarno Hatta, Ahmad Buhori dan Abdul Syukur mengendarai mobil Suzuki Carry Nopol B 9985 ZAC warna hitam.
Setelah tiba di rumah di Jalan Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dua terdakwa langsung disergap petugas BNN.
Petugas kemudian menyita barang bukti 283 kilogram daun ganja kering, sebuah mobil Suzuki Carry B 9985 ZAC. (OL-1)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Courtyard by Marriott Bandung Dago merupakan hotel strategis di Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33 yang dikenal dengan sebutan Dago.
Dalam upaya memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan, The Luxton Bandung mempersembahkan paket spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamu dengan berbagai manfaat eksklusif.
Jenama skincare lokal asli Bandung yaitu JGlow menjadi salah satu pelaku usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bergabung sebagai mitra.
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved