Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA terdakwa bandar ganja seberat 283 kilogram di Kota Depok, Jawa Baratm divonis penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (6/9).
Kedua terdakwa langsung menghela napas dan hanya tertunduk di depan Majelis hakim saat mendengarkan amar putusan.
Kedua terdakwa itu ialah Ahmad Buhori dan Abdul Syukur. Berdasarkan KTP, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Mandor Tajir, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Buhori dan Abdul Syukur bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Jumat (6/9).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto yang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Ahmad Buhori dan Abdul Syukur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Tindakan kedua terdakwa juga merusak generasi muda dan penerus harapan bangsa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Kendaraan di Tanah Abang
Terdakwa Ahmad Bohori dan Abdul Syukur terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nugraga menyatakan terdakwa dan penasehat hukumnya masih dapat mengajukan upaya banding terhitung selama 7 hari.
Ahmad Bohuri dan Abdul Syukur dibekuk Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Januari 2019.
Dua terdakwa diringkus petugas BNN sepulang mengambil daun ganja kering seberat 283 kilogram dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Saat pengambilan 283 kilogram daun ganja dari Bandara Soekarno Hatta, Ahmad Buhori dan Abdul Syukur mengendarai mobil Suzuki Carry Nopol B 9985 ZAC warna hitam.
Setelah tiba di rumah di Jalan Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dua terdakwa langsung disergap petugas BNN.
Petugas kemudian menyita barang bukti 283 kilogram daun ganja kering, sebuah mobil Suzuki Carry B 9985 ZAC. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved