Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa bandar ganja seberat 283 kilogram di Kota Depok, Jawa Baratm divonis penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (6/9).
Kedua terdakwa langsung menghela napas dan hanya tertunduk di depan Majelis hakim saat mendengarkan amar putusan.
Kedua terdakwa itu ialah Ahmad Buhori dan Abdul Syukur. Berdasarkan KTP, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Mandor Tajir, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Buhori dan Abdul Syukur bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Jumat (6/9).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto yang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Ahmad Buhori dan Abdul Syukur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Tindakan kedua terdakwa juga merusak generasi muda dan penerus harapan bangsa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Kendaraan di Tanah Abang
Terdakwa Ahmad Bohori dan Abdul Syukur terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nugraga menyatakan terdakwa dan penasehat hukumnya masih dapat mengajukan upaya banding terhitung selama 7 hari.
Ahmad Bohuri dan Abdul Syukur dibekuk Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Januari 2019.
Dua terdakwa diringkus petugas BNN sepulang mengambil daun ganja kering seberat 283 kilogram dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Saat pengambilan 283 kilogram daun ganja dari Bandara Soekarno Hatta, Ahmad Buhori dan Abdul Syukur mengendarai mobil Suzuki Carry Nopol B 9985 ZAC warna hitam.
Setelah tiba di rumah di Jalan Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dua terdakwa langsung disergap petugas BNN.
Petugas kemudian menyita barang bukti 283 kilogram daun ganja kering, sebuah mobil Suzuki Carry B 9985 ZAC. (OL-1)
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved