Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANGGOTA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menuturkan anggtoa DPRD butuh dua staf ahli untuk bertugas. Aspirasi itu pun ia bawa dalam rapat perdana bersama anggota DPRD lain dan pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.
Keberadaan staf ahli diakuinya sangat dibutuhkan guna menyaring informasi yang ia butuhkan serta menyaring aduan-aduan yang masuk dari masyarakat. "Satu untuk bantu pengaduan masyarakat, yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya raperda," ungkap Ima ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/8).
Baca juga: Polisi Fokus Evakuasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
Sebelumnya, Ima sudah memiliki staf yang digaji dari dana pribadinya. Menurutnya, sudah banyak pihak yang menawarkan diri untuk menjadi staf ahlinya semata untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan di ibu kota.
"Kami mencari tim profesional bukan PNS karena memang dibutuhkan keahlian untuk menyelesaikan masalah di Jakarta. Jadi, lebih ke profesional, bahkan ada yang tidak mau digaji karena memang untuk mengabdi," tukasnya.
Karena sifatnya sebagai kebutuhan yang mendesak, Ima pun menolak jika staf ahli dipilih atau diseleksi oleh Sekretariat DPRD. Sebab, menurutnya, kebutuhan tiap anggota dewan terhadap keahlian yang dimiliki staf ahli berbeda-beda. Untuk itu, ia akan mengajukan sendiri orang yang akan menjadi staf ahlinya.
Di sisi lain, Ima pun menegaskan, menuruti hasil rapat anggota DPRD DKI. Menurutnya, jika tidak diberikan sesuai yang ia butuhkan, Ima menegaskan, akan mencari sendiri staf ahli yang dapat membantunya.
"Tidak boleh ya tidak apa. Nanti saya akan rekrut sendiri jika tidak disetujui," pungkasnya.
Baca juga: Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri
Sementara itu, perekrutan staf ahli untuk tiap anggota DPRD tidak memiliki aturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Daeran No 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, staf ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan serta tim ahli untuk fraksi.
Masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki tim staf ahli yang terdiri dari maksimal tiga orang. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
JTTM digelar untuk mempromosikan pariwisata Indonesia, khususnya Jakarta, sebagai pintu gerbang menuju destinasi wisata domestik dan internasional.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved