Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menuturkan anggtoa DPRD butuh dua staf ahli untuk bertugas. Aspirasi itu pun ia bawa dalam rapat perdana bersama anggota DPRD lain dan pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.
Keberadaan staf ahli diakuinya sangat dibutuhkan guna menyaring informasi yang ia butuhkan serta menyaring aduan-aduan yang masuk dari masyarakat. "Satu untuk bantu pengaduan masyarakat, yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya raperda," ungkap Ima ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/8).
Baca juga: Polisi Fokus Evakuasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
Sebelumnya, Ima sudah memiliki staf yang digaji dari dana pribadinya. Menurutnya, sudah banyak pihak yang menawarkan diri untuk menjadi staf ahlinya semata untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan di ibu kota.
"Kami mencari tim profesional bukan PNS karena memang dibutuhkan keahlian untuk menyelesaikan masalah di Jakarta. Jadi, lebih ke profesional, bahkan ada yang tidak mau digaji karena memang untuk mengabdi," tukasnya.
Karena sifatnya sebagai kebutuhan yang mendesak, Ima pun menolak jika staf ahli dipilih atau diseleksi oleh Sekretariat DPRD. Sebab, menurutnya, kebutuhan tiap anggota dewan terhadap keahlian yang dimiliki staf ahli berbeda-beda. Untuk itu, ia akan mengajukan sendiri orang yang akan menjadi staf ahlinya.
Di sisi lain, Ima pun menegaskan, menuruti hasil rapat anggota DPRD DKI. Menurutnya, jika tidak diberikan sesuai yang ia butuhkan, Ima menegaskan, akan mencari sendiri staf ahli yang dapat membantunya.
"Tidak boleh ya tidak apa. Nanti saya akan rekrut sendiri jika tidak disetujui," pungkasnya.
Baca juga: Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri
Sementara itu, perekrutan staf ahli untuk tiap anggota DPRD tidak memiliki aturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Daeran No 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, staf ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan serta tim ahli untuk fraksi.
Masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki tim staf ahli yang terdiri dari maksimal tiga orang. (OL-6)
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Waspada cuaca panas ekstrem di Jakarta! Dinkes DKI ingatkan risiko heatstroke dan dehidrasi. Simak kelompok paling rentan serta tips menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi hari ini.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved