Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI Pejalan Kaki mengharapkan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar.
Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakakan, pihak kepolisian seharusnya menilang pengemudi yang melintas di trotoar.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dinilai tidak tegas menindak pengemudi minim kesadaran berlalu lintas,
"Yang paling utama UU lalin yang perlu direvisi karena terlalu ringan hukumannya yang diterapkan ketika pengemudi mengokupansi pejalan kaki," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (22/8).
Baca juga: Politikus Ini Tantang Anies Bikin Karya Seni Indah dan Murah
Untuk mengubah pola pikir publik, Alfred meminta peraturan lalu lintas dimasukkan dalam kurikulum sekolah, agar tertib berlalu lintas sudah tumbuh sejak dini.
"Seharusnya berlalu lintas yang dimasukan ke kurikulum sekolah. Kalau tidak orang akan sulit untuk tertanam di pikirannya bahwa mengokupansi pejalan kaki tidak dibenarkan," ujar Alfred.
Saat ini yang harus dilakukan untuk melindungi pejalan kaki ialah penegak memberikan ketegasan dan hukuman untuk menimbulkan efek jera.
"Saat ini edukasinya sosialisasi dan penegakkan hukum harus tegas. Kalau tidak masyarakat akan mencari celah hal ini tidak perlu di toleransi. Yang penting penegasan," jelasnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan saat ini pengemudi yang melintasi trotoar mendapatkan peringatan hanya teguran, teguran tertulis, dan peringatan.
"Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, itu termasuk pelanggaran rambu dan marka," kata Nasir. (OL-8)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Petugas PPSU dan Gulkarmat Membersihkan Trotoar
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Trotoar yang ada di wilayah Sudirman Thamrin akan dijadikan sebagai percontohan bagi pembangunan trotoar selanjutnya.
Pemerintah memiliki alasan tersendiri memilih Kemang sebagai tempat pertama yang trotoarnya akan direvitalisasi. Apalagi, Kemang selalu ramai bahkan di akhir pekan. Di sisi lain, Kemang bisa menyebabkan kemacetan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan revitalisasi trotoar akan membangkitkan geliat ekonomi setempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi area yang ramah pejalan kaki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved