Polisi Diminta Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar

M. Iqbal Al Machmudi
22/8/2019 20:07
Polisi Diminta Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar
Contoh pemotor tidak beretika dalam berlalu lintas(MI/ Bary Fathahilah)

KOALISI Pejalan Kaki mengharapkan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar.

Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakakan, pihak kepolisian seharusnya menilang pengemudi yang melintas di trotoar.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dinilai tidak tegas menindak pengemudi minim kesadaran berlalu lintas,

"Yang paling utama UU lalin yang perlu direvisi karena terlalu ringan hukumannya yang diterapkan ketika pengemudi mengokupansi pejalan kaki," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (22/8).

Baca juga: Politikus Ini Tantang Anies Bikin Karya Seni Indah dan Murah

Untuk mengubah pola pikir publik, Alfred meminta peraturan lalu lintas dimasukkan dalam kurikulum sekolah, agar tertib berlalu lintas sudah tumbuh sejak dini.

"Seharusnya berlalu lintas yang dimasukan ke kurikulum sekolah. Kalau tidak orang akan sulit untuk tertanam di pikirannya bahwa mengokupansi pejalan kaki tidak dibenarkan," ujar Alfred.

Saat ini yang harus dilakukan untuk melindungi pejalan kaki ialah penegak memberikan ketegasan dan hukuman untuk menimbulkan efek jera.

"Saat ini edukasinya sosialisasi dan penegakkan hukum harus tegas. Kalau tidak masyarakat akan mencari celah hal ini tidak perlu di toleransi. Yang penting penegasan," jelasnya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan saat ini pengemudi yang melintasi trotoar mendapatkan peringatan hanya teguran, teguran tertulis, dan peringatan.

"Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, itu termasuk pelanggaran rambu dan marka," kata Nasir. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya