Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Pejalan Kaki mengharapkan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar.
Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakakan, pihak kepolisian seharusnya menilang pengemudi yang melintas di trotoar.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dinilai tidak tegas menindak pengemudi minim kesadaran berlalu lintas,
"Yang paling utama UU lalin yang perlu direvisi karena terlalu ringan hukumannya yang diterapkan ketika pengemudi mengokupansi pejalan kaki," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (22/8).
Baca juga: Politikus Ini Tantang Anies Bikin Karya Seni Indah dan Murah
Untuk mengubah pola pikir publik, Alfred meminta peraturan lalu lintas dimasukkan dalam kurikulum sekolah, agar tertib berlalu lintas sudah tumbuh sejak dini.
"Seharusnya berlalu lintas yang dimasukan ke kurikulum sekolah. Kalau tidak orang akan sulit untuk tertanam di pikirannya bahwa mengokupansi pejalan kaki tidak dibenarkan," ujar Alfred.
Saat ini yang harus dilakukan untuk melindungi pejalan kaki ialah penegak memberikan ketegasan dan hukuman untuk menimbulkan efek jera.
"Saat ini edukasinya sosialisasi dan penegakkan hukum harus tegas. Kalau tidak masyarakat akan mencari celah hal ini tidak perlu di toleransi. Yang penting penegasan," jelasnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan saat ini pengemudi yang melintasi trotoar mendapatkan peringatan hanya teguran, teguran tertulis, dan peringatan.
"Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, itu termasuk pelanggaran rambu dan marka," kata Nasir. (OL-8)
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah fungsi trotoar menjadi jalan raya demi mengurangi kemacetan di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kebijakan itu dinilai sesat pikir, kontraproduktif dengan strategi transportasi berkelanjutan, sekaligus merugikan perekonomian regional.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved