Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengemudi Taksi Daring Tuntut Pengecualian

Putri Anisa Yuliani
20/8/2019 12:35
Pengemudi Taksi Daring Tuntut Pengecualian
Suasana demonstrasi pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) di depan Balai Kota DKI Jakarta, kemarin(Medcom.id/Nur Azizah)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan pengeculian taksi daring dalam sistem ganjil-genap. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aksi pengemudi taksi daring di depan Balai Kota DKI, Senin (19/8).

"Kita sudah menerima banyak masukan. Semua masukan kita formulasikan. Saat ini masih dalam tahap menerima seluruh masukan, termasuk usulan dari perusahaan aplikasi," papar Syafrin.

Pihaknya masih mencari formulasi yang pas terutama mengenai penandaan untuk taksi daring. Masukan penandaan sudah diterima dari operator daring untuk selanjutnya dievaluasi tim.

"Kita akan rumuskan dan uji ke publik pada minggu depan biar masyarakat menilai apakah kebijakan tersebut efektif atau tidak dari aspek perbaikan kinerja lalu lintas maupun perbaikan kualitas lingkungan," imbuh Syafrin.

Sepertinya pengemudi taksi daring tidak sabar menunggu keputusan Dishub DKI meskipun pemberlakuan perluasan ganjil-genap masih tiga minggu lagi atau persisnya 9 September 2019.

Ketidaksabaran pengemudi diungkapkan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin siang.

Mereka menutup dua lajur Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Budi Kemuliaan dengan memarkirkan kendaraan taksi daring sepanjang lajur tersebut. Akibatnya, warga yang melintas hanya dapat menggunakan dua lajur dari empat lajur yang ada.

Perwakilan pedemo, Ali, menyebut pihaknya menggelar demo dengan tuntutan agar taksi daring dikecualikan dari kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat kendaraan ganjil-genap yang saat ini sedang dalam masa uji coba. "Poinnya kami ingin diberikan akses masuk zona ganjil-genap," paparnya.

Peralihan

Ali menyebut massa pedemo tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga dari kawasan Bodetabek. Bahkan, perwakilan Aliansi Driver Online Sukabumi pun turut hadir untuk memberikan dukungan.

Ia menyebutkan jika tidak dikecualikan dari ganjil-genap, ada sekitar 38 ribu pengemudi taksi daring Jabodetabek yang terganggu mata pencariannya. Untuk itu, ia berharap Dishub DKI bisa mengecualikan angkutan daring dari ganjil-genap.

Ali menjamin bila angkutan daring dikecualikan, tidak akan ada peralihan pengendara pribadi menjadi pengemudi taksi daring.

"Karena sudah ada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bahwa yang boleh mendapat keistimewaan ialah sudah mendapat izin ASK," tegasnya.

Dishub DKI memperluas ganjil-genap yang semula hanya berlaku pada sembilan menjadi 25 ruas jalan. Ganjil-genap juga dinyatakan berlaku bagi jalan yang terhubung dengan pintu keluar masuk jalan tol.

Durasi ganjil-genap juga ditambah pada sore hari dari pukul 16.00-20.00 menjadi 16.00-21.00. Sementara itu, untuk durasi ganjil-genap pagi hari tetap berlaku pukul 06.00-10.00.

Sebelum ada keputusan dari tim pengkajian, Kadishub DKI Syafrin Liputo menegaskan akan tetap melanjutkan uji coba perluasan ganjil-genap dengan tidak mengecualikan taksi daring.

Pengecualian hanya berlaku bagi 11 jenis kendaraan yang telah ditetapkan. (Rif/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya