Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi masyarakat. Terlebih, kata Anies, sudah ada aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh oleh masyarakat dari ponselnya masing-masing.
"Terkait aplikasi uji emisi, Alhamdulillah, sudah diluncurkan jadi kita mengharapkan warga mulai unduh, gunakan aplikasi itu dan mulai lah melakukan uji emisi," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Baca juga: Hindari Titip Absen, Pemprov DKI Gunakan QR Code untuk ASN
Masyarakat memiliki waktu uji emisi bagi kendaraan pribadinya hingga Desember 2019 karena awal mulai Januari 2020 semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta harus lulus uji emisi.
"Aplikasi itu berguna karena dengan menggunakan aplikasi itu akan tersambungkan ke parkiran dan sistem perpajakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau tidak ada datanya uji emisi maka dia akan membayar parkir lebih mahal," ungkap Anies.
Pemprov DKI juga sedang merampungkan sistem parkir yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem uji emisi.
"Harga parkir juga sedang akan mengadakan proses finalisasi jadi insentif bagi mereka yang download aplikasi lolos uji emisi akan membayar parkir lebih murah dari pada mereka yang tidak lolos uji emisi," tandas Anies.
Dalam aplikasi e-Uji Emisi ada fitur mengenai sejarah uji emisi, bengkel uji emisi, hasil uji emisi, informasi, dan pendaftaran kendaraan. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved