PKS: Wagub tidak Terpilih, Hak Masyarakat Jakarta Tertunda

Putri Anisa Yuliani
13/8/2019 12:43
PKS: Wagub tidak Terpilih, Hak Masyarakat Jakarta Tertunda
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi(MI/Putri Anisa Yuliani)

KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyebut belum terpilihnya wakil gubernur hingga saat ini menandakan DPRD telah menunda hak masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak memiliki pemimpin daerah yang lengkap yang bisa bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat.

Belum terpilihnya wagub oleh DPRD DKI juga mencoreng kinerja dewan dan bisa membuat citra dewan semakin jatuh di mata masyarakat.

"Kalau kita, pertama kan ini sudah berjalan lama. Kedua kemudian menilai kinerjanya DPRD, ketiga terkait pelayanan masyarakat. Jadi haknya masyarakat mendapat wagub itu terganggu karena proses wagub tidak dijalankan. Kalau saya ya menyerahkan kepada masyarakat menilai," kata Suhaimi saat dihubungi, Selasa (13/8).

Di sisi lain, waktu yang dimiliki anggota DPRD DKI periode 2014-2019 tinggal dua pekan lagi menyusul akan dilantiknya DPRD DKI periode 2019-2024 pada 26 Agustus mendatang.

Jika hingga waktu tersebut wagub belum juga terpilih, penentuan pengisi kursi wagub akan terus tertunda hingga DPRD yang baru menetapkan alat kelengkapan dewan.

Baca juga: Kemendagri Tegur DPRD Wagub DKI Segera Dipilih

Setidaknya perlu waktu dua bulan sampai diterapkannya ketua, wakil ketua DPRD, ketua fraksi, ketua komisi, hingga pembentukan badan-badan di legislatif.

Namun, menurut Suhaimi, sempit atau longgarnya waktu yang tersedia untuk melakukan pemilihan wagub bergantung pada niat seluruh anggota dewan.

"Kembali kepada prosesnya supaya bisa berjalan. Tinggal prosesnya mau dijalani atau enggak. Kalau prosesnya nggak dijalani ya mau sampai kapan pun ya nggak jalan. Kalau mau dijalani dua hari selesai," tegasnya.

Hingga kini, menjelang setahun mundurnya Sandiaga Uno dari kursi wagub DKI, belum juga ada pengganti pengisi posisi wagub DKI. DPRD DKI pun sempat mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri terkait tidak adanya wagub. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya