Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berawal Janjian di WA, Satu Nyawa Pelajar Melayang akibat Tawuran

Kisar Rajaguguk
07/8/2019 21:15
Berawal Janjian di WA, Satu Nyawa Pelajar Melayang akibat Tawuran
Ilustrasi(Thinkstock)

PELAJAR sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok tewas akibat korban tawuran yang terjadi Jalan Raya cipayung Gang H Kuteng, Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Tawuran tersebut terjadi pada Selasa (6/8) pukul 18.30 WIB. Korban berinsial MI. Kejadian bermula ketika terdapat pesan di WhatsApp dari salah satu murid sekolah.

Dalam pesan tersebut beirisi ajakan untuk janjian tawuran. Kemudian disepakati tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, sekitar jam 17.00 WIB.

Korban bersama dengan kawan-kawanya sekitar 11 orang kemudian menggunakan empat sepeda motor menuju lokasi janjian. Mereka membawa beberapa batang bambu. Tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan terjadi tawuran.

"Korban tertinggal di belakang hingga akhirnya diketahui korban terkena bacokan oleh pihak para pelaku pada bagian punggung. Selanjutnya korban dibawa ke RS Citama Pabuaran," kata Wakil Kapolresta Depok, AKBP Arya Pradana, Rabu (7/8).

Dikatakan Arya bahwa pada awalnya ajakan tawuran itu tidak ditanggapi. Diduga karena terus dikompori akhirnya mereka sepakat bertemu di lokasi.


Baca juga: Polri Libatkan Pakar dan Tim Siber Selidiki Penyebab Blackout


"Ketika bertemu di sana tawuran terjadi, ada seorang pelajar yang tertinggal ketika dikejar, dan salah satu pelajar ada yang bawa sajam (senjata tajam) hingga terjadi penganiayaan dan korban meninggal dunia," paparnya.

Dipastikan korban meninggal dunia hanya satu orang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Di RS korban sudah meninggal," ucapnya.

Dari hasil visum, korban mengalami luka di punggung kiri terkena benda sajam dan korban menderita luka robek parah.

Diduga korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

"Sampai saat ini masih kami dalami kasusnya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama," tukasnya.

Tersangka ditetapkan tiga orang, sedangkan yang lain sementara diperiksa sebagai saksi.

"Pelaku pelajar semua," pungkas Arya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya