Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Seekor Sapi Hempaskan Jabatan Camat Matraman

Putri Anisa Yuliani
06/8/2019 09:55
Seekor Sapi Hempaskan Jabatan Camat Matraman
Ilustrasi -- Pedagang hewan kurban seperti kambing dan sapi dijual di atas trotoar di kawasan Petamburan, Jakarta, Minggu (4/8/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

KARENA nila setitik, rusak susu sebelanga. Gara-gara sapi seekor, habislah karier Camat Matraman Bambang Eko. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta merekomendasikan Bambang dicopot dari jabatannya karena diduga meminta seekor sapi kepada pedagang hewan kurban.

Bermula dari Adin, pedagang hewan kurban yang berasal dari Jawa Timur. Ia hendak berjualan di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Ketika dia sudah menurunkan sapi dan hewan kurban lainnya dari truk, datanglah undangan dari pihak Kecamatan Matraman.

Isi undangan perihal pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Adin memenuhi undangan. Ternyata di kecamatan bukan hewan yang diperiksa, melainkan ada permintaan jatah berupa satu ekor sapi sebagai kompensasi izin berjualan di wilayah hukum Matraman.

Adin keberatan dengan permintaan itu karena harga seekor sapi kurban berkisar Rp15 juta. Sehabis-habisnya semua hewan kurban terjual, paling besar untung yang dia terima dua kali lipat dari itu.

Lagi pula, cetusnya, seumurumur berjualan di wilayah Matraman, belum pernah dimintai jatah sampai seekor sapi. Ia memilih pindah dari lokasi awal ke tempat lain.

Rupanya Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi. Ia melaporkan tindakan Bambang ke Pemprov DKI lewat kanal pengaduan yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.

Pengaduan Adin direspons cepat BKD dengan memanggil dan memeriksa Bambang. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, kemarin, mengungkapkan dalam proses pemeriksaan Bambang telah mengakui perbuatannya.

Bambang beralasan dirinya mengimbau pengusaha ataupun pedagang (bukan hanya Adin) di wilayahnya dapat menyumbangkan hewan kurban untuk dibagikan kepada warga yang tidak mampu.

“Hasil BAP, beliau (Bambang) mengakui ada imbauan kepada pengusaha dan pedagang untuk berpartisipasi,” tuturnya. Tindakan Bambang dinilai berujung pada pungutan liar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menginvasi

Chaidir menegaskan pejabat berwenang, pejabat wilayah tidak boleh melakukan imbauan apa pun. PNS harus netral. Dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas dikatakan PNS harus netral, apalagi berkaitan dengan UU KPK. “Jadi, PNS itu tidak boleh meminta apa pun, jaga netralitas. Itu kan sama saja menginvasi, mengimbau artinya mengajak. Enggak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli dong, gratifi kasi. Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga kemanan, dan kenyamanan,” imbuh Chaidir.

BKD selanjutnya meneruskan temuan itu ke tingkat Pemkot Jaktim untuk mengevaluasi jabatan yang bersangkutan. Chaidir memastikan Bambang tak akan lagi menjabat sebagai camat. Ia merekomendasikan hal tersebut dalam resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepada Pemkot Jaktim.

Terkait rekomendasi BKD, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengaku sudah menerima surat itu. Dalam waktu dekat pihaknya membentuk tim untuk mengevaluasi jabatan Bambang. “Kami bentuk tim yang diketuai seko (sekretaris wali kota bidang perekonomian) dan ada inspektorat tingkat kota,” terangnya.

Meski Bambang direkomendasikan untuk diberhentikan, Anwar menyebut yang bersangkutan hingga saat ini masih bekerja sebagai Camat Matraman. “Kan belum disanksi. Baru mau kami buat pemeriksaan sekaligus di-BAP. Setelah itu, tim yang memutuskan dicopot atau tidak,” tegasnya. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya