Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Salah Tangkap, Polisi: Pemulihan Nama Baik Jika SP3

Rifaldi Putra irianto
23/7/2019 15:12
Kasus Salah Tangkap, Polisi: Pemulihan Nama Baik Jika SP3
Fikri Pribadi alias Fikri, salah satu pengamen Cipulir, korban salah tangkap(MI/Nike Amelia Sari)

PIHAK termohon kasus salah tangkap empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Bahkan mereka juga menolak seluruh permohonan yang dilayangkan keempat pengamen tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan Undang Undang," kata perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

"Menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon, Menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateriil sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Surati LPSK

Salah satu alasan yang ditolak pihak kepolisan ihwal pemulihan nama baik. Kepolisian menyebutkan pemulihan nama baik tersebut dapat dilakukan bila, polisi memberhentikan penyidikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun, dalam hal ini polisi tidak mengehentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.

Dalam pembacaan jawaban pemohon termohon, kepolisian berharap, majelis Hakim mau mempertimbakan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonoan termohon.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan termohon I dalam jawaban sebagaimana tersebut, Termohon I berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil, yang dijadikan alasan para pemohon, untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru, oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon, yang mulia hakim praperadilan yang mengadili dan memutuskan berkenan memutuskan dengan amar putusan tersebut." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya