Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK termohon kasus salah tangkap empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Bahkan mereka juga menolak seluruh permohonan yang dilayangkan keempat pengamen tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan Undang Undang," kata perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
"Menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon, Menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateriil sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Surati LPSK
Salah satu alasan yang ditolak pihak kepolisan ihwal pemulihan nama baik. Kepolisian menyebutkan pemulihan nama baik tersebut dapat dilakukan bila, polisi memberhentikan penyidikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun, dalam hal ini polisi tidak mengehentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.
Dalam pembacaan jawaban pemohon termohon, kepolisian berharap, majelis Hakim mau mempertimbakan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonoan termohon.
"Berdasarkan uraian yang dikemukakan termohon I dalam jawaban sebagaimana tersebut, Termohon I berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil, yang dijadikan alasan para pemohon, untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru, oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon, yang mulia hakim praperadilan yang mengadili dan memutuskan berkenan memutuskan dengan amar putusan tersebut." (OL-4)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved