Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Putusan MA Berikan Keadilan bagi Korban Perkosaan

Indriyani Astuti
12/7/2019 20:55
Putusan MA Berikan Keadilan bagi Korban Perkosaan
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas HI, 41, terdakwa pemerkosaan dua anak, berusia 14 tahun dan 7 tahun.  

Pada putusan tingkat kasasi yang diputuskan MA pada Kamis (11/7),  terdakwa HI (41) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Masyarakat menganggap putusan itu setidaknya dapat memberikan keadilan bagi korban. Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Uli Pangaribuan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah MA untuk kasus tersebut.

"Ada rasa keadilan minimal buat korban. Selama ini tidak ada kepastian hukum, pelaku bebas berkeliaran,"  ucap Uli ketika dihubungi, pada Jumat (12/7).

Melihat pelaku yang masih bebas berkeliaran, Uli mengatakan itu membuat para korban merasakan intimidasi dan trauma atas hal yang dialami mereka. Setelah putusan ini, LBH APIK berharap aparat penegak hukum termasuk hakim di pengadilan bisa memprioritaskan kasus-kasus kekerasan seksual serupa.

Uli mengatakan putusan MA juga memberikan kepastian hukum pada korban setelah mencari-cari keadilan. "Jangan sampai pelakunya bebas dan korban tidak punya harapan lagi ketika ada korban bingung mencari keadilan seperti kasus ibu Baiq Nuril," ucap Uli.

Uli menuturkan dengan adanya putusan yang berkeadilan, ada keberpihakan pada korban kekerasan seksual. Ia pun berharap putusan serupa juga didapatkan pada korban kekerasan seksual lain seperti Baiq Nuril melaporkan pelecehan seksual yang ia alami justru dijerat dengan UU No.11 tahun 2008 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin putusan pengadilan untuk kekerasan seksual tidak hanya melihat sebatas korban, tapi juga penuhi hak atas keadilan mereka," ucapnya.

LBH APIK juga berterima kasih pada masyarakat luas yang mengawal dan mendukung kasus di PN Cibinong terutama pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan laman Change.com yang punya alternatif untuk mencari keadilan bagi korban sehingga mendapat dukungan masyarakat.

"Kami senang hakim di PN Cibinong yang memutus pelaku bebas sudah dimutasi dan kasusnya jadi prioritas," tukas Uli.

Seperti yang sudah diberitakan, masyarakat menilai janggal putusan PN Cibinong, pelaku pada saat pemeriksaan di persidangan sudah mengakui pernah melakukan hubungan badan.  Selain itu, hasil visum membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap kedua korban. Namun majelis hakim di PN Cibinong memutus pelaku bebas pada 25 Maret lalu, padahal jaksa menuntut pelaku dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya