Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan meninggalkan Jakarta selama delapan hari sejak Selasa (9/7) malam hingga 16 Juli mendatang. Anies dijadwalkan menghadiri World Cities Summit 2019 yang berlangsung di Medellin, Kolombia.
Belum adanya pengisi jabatan wakil gubernur membuat Anies menyerahkan segala urusan di level tertinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah. Syaefullah akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) selama Anies berada di Kolombia.
"Besok malam (berangkat), di sana saya kembali tanggal 16 Juli. Ada Pak Sekda sebagai Plh," terangnya di Balai Kota, Senin (8/7).
Anies menyebut dirinya diundang sebagai pembicara. World Cities Summit merupakan pertemuan antarwali kota maupun gubernur provinsi yang menjadi ibu kota negara di seluruh dunia.
"Nanti saya kasih detailnya. Saya akan bicara di sana. Ini undangan," kata Anies.
Baca juga: Anies Lantik Satu Pejabat Berasal dari Luar Pemprov DKI
Perihal proses pemilihan wagub pun Anies memasrahkan segala urusan kepada DPRD DKI sebagai pihak yang berwenang memilih wagub pengganti berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ini wagub prosesnya masih di DPRD jadi kita tunggu. Menurut rencana, mereka akan melakukan sidang paripurna padaJuli ini. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Saya percaya, parpol mempertimbangkan secara amat serius nama-nama yang diajukan," tukasnya.
Sementara ini, terdapat dua cawagub yang berasal dari PKS yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto. Keduanya juga didukung oleh Partai Gerindra. Anies berharap proses pemilihan wagub dapat berjalan cepat. Ia juga siap bekerja dengan siapapun yang terpilih nanti.(OL-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved