Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan salah satu pejabat eselon II yang dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (8/7), berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pejabat tersebut, yaitu Syafrin Liputo dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Syafrin sebelumnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. "Ada satu dari luar Pemprov DKI, Pak Syafrin," ujar Chaidir, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga: Anies Kembali Lantik Pejabat yang Dicopot BTP
Dia menjelaskan, sebenarnya ada dua kandidat yang berasal dari luar Pemprov DKI. Namun, satu kandidat lain mengundurkan diri.
"Yang satu untuk calon kandidat di Dinas Perairan (Sumber Daya Air) DKI, Tubagus. Namun, beliau sudah dilantik menjadi eselon I di Komisi Yudisial. Jadi, kemarin dia sudah mengundurkan diri," lanjutnya.
Sebanyak 15 pejabat eselon II yang dilantik hari ini, lanjut Chaidir, dipilih berdasarkan hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan. "Seleksi terbuka," ungkapnya.
Anies diketahui melantik sedikitnya 16 pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sebanyak 15 pejabat yang dilantik akan bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sementara itu, satu pejabat lainnya dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Pejabat itu dilantik berdasarkan surat keputusan Kepala BPKP RI, Ardan Adiperdana. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved