Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cukup 50% Pilwagub Dihadiri Dewan

Putri Anisa Yuliani
05/7/2019 10:45
Cukup 50% Pilwagub Dihadiri Dewan
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PANITIA Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta mensyaratkan kehadiran anggota DPRD minimal 50% dalam rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (pilwagub). Jika belum memenuhi syarat, pemilihan bakal tertunda.

Hal itu tertuang dalam rancangan tata tertib pemilihan wagub DKI yang disusun Pansus Wagub DKI. Jumlah anggota DPRD DKI saat ini ialah 106 anggota. Dibutuhkan kehadiran 53 anggota agar rapat paripurna pemilihan dinyatakan kuorum dan pemilihan wagub dapat terselenggara.

"Ya kuorum kita syaratkan 50%. Supaya mudah tercapai dan pemilihan bisa terlaksana. Tapi, tidak menutup kemungkinan untuk 3/4, kemudian 2/3, hanya saja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merekomendasikan ini kan supaya cepat. Ya sudah 1/2 (50%)," terang Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, kemarin.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan menggunakan penentuan kuorum 2/3 atau 3/4 dari total anggota. Karena seluruh ketentuan itu masih sesuai dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Namun demikian, dengan jumlah kehadiran anggota DPRD yang selama ini selalu minim dalam setiap agenda rapat, akan cukup sulit untuk mencapai kuorum jika memakai sebanyak 2/3 dari total anggota dewan.

Ketentuan 50% kehadiran itu pun juga telah disetujui Kemendagri agar proses pemilihan bisa segera terlaksana. Untuk penentuan pemenang pemilihan tidak menggunakan batas tertentu. "Yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak. Itu saja sudah," tegasnya.

Kemendagri sesalkan PKS

Kemendagri menyayangkan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap mengajukan mantan wakil Wali Kota Bekasi Achmad Syaiku menjadi satu dari tiga bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Achmad Syaiku diketahui juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dalam pemilu tahun ini. Achmad Syaiku diketahui maju bersama dua nama kader PKS lainnya, yakni Abdurrahman Suhaimi dan Agung Yulianto menjadi balon wagub DKI. Dari proses tes kepatutan dan kelayakan, Suhaimi tersingkir dan menyisakan Syaiku bersama Agung maju menjadi cawagub DKI yang akan dipilih DPRD DKI Jakarta.

PKS bersama Partai Gerindra sebagaimana diketahui merupakan partai yang berhak mengajukan cawagub karena menjadi partai pengusung pemenang Pilkada DKI 2017 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Itu kewenangan parpol. Artinya, itu kan yang bersangkutan dicalonkan sebelum beliau maju ke DPR. Logikanya, parpol seharusnya mengantisipasi seperti itu. Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan jadi wagub, kenapa kok dibiarkan maju pileg. Nah, saya katakan perlu dipertanyakan ke parpol," kata Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Manik saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, sikap lalai partai tetap mengajukan Achmad Syaiku yang diketahui lolos ke DPR RI itu nantinya berpotensi merugikan masyarakat.

Jika nantinya dalam proses pemilihan wagub DKI, Achmad Syaiku mengundurkan diri, proses pemilihan akan diulang kembali karena partai pengusung harus mencari cawagub baru untuk menjadi kompetitor Agung Yulianto.

Hal ini akan menyebabkan kursi wagub DKI semakin lama kosong sebab tidak ada penentuan pemenang berdasarkan pengunduran diri salah satu calon. Posisi wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi cawapres RI mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya