Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEDAGANG handuk keliling kecipratan rezeki saat berjualan di sekitar lokasi aksi massa di kawasan Patung Kuda Monas dan sekitar Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Biasanya saya berjualan di terminal, dapatnya tidak sampai Rp100.000 berjualan dari pagi sampai sore hari. Ini kali kedua berjualan di sini, besok rencananya juga ke sini lagi," kata Haris, 40, di Jakarta, Rabu (26/6).
Haris mengaku saat berjualan di lokasi aksi sekitar Patung Kuda Monas, ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari Rp300.000. Itu pun dia tak perlu berjualan sampai larut.
"Paling setengah hari, sampai siang. (Pengunjuk rasa) perlu handuk untuk menyeka keringat," katanya.
Baca juga: Peserta Tahlil Akbar Berdatangan ke Monas
Ada dua jenis handuk yang dijual Haris, yakni handuk dengan panjang sisi 25 sentimeter dan 60 sentimeter.
"Yang kecil Rp5.000 dan yang besar Rp25.000. Semoga aksi kali ini berlangsung damai, semuanya mendapat berkah," ujarnya.
Elemen Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan berencana menggelar aksi bertajuk Tahlil akbar 266 di kawasan Tugu Patung Kuda Monas pada Rabu (26/6), pukul 08.00.
Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam, dan Alumni 212. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved