Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut apa yang dilakukan pengembang di pulau reklamasi sudah sesuai dengan hukum. Ia memastikan tidak akan menghukum hanya karena dasar suka atau tidak suka.
"Kami sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Dia yakin dengan membongkar semua bangunan di pulau reklamasi akan membuahkan apresiasi dari masyarakat. Namun, dirinya memilih tidak melakukan pembongkaran dan penghukuman terhadap pihak pengembang.
"Secara politik itu akan dahsyat. Namun jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak," ujar Anies.
Baca juga: Anies dan para Menteri tidak Langgar Hukum
Sebagai penyelenggara hukum, lanjut Anies, tugas dirinya bukan melampiaskan emosi dengan sewenang-wenang bertindak. Dia menyebut negara akan maju jika semua pihak menghormati dan menjalankan hukum dengan benar.
"Negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum," imbuh dia.
Jika ingin menghukum pengembang, pihaknya akan membawa mereka ke ranah hukum dan pengadilan. Dirinya menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan sanksi. Anies pun mengaku memiliki kewajiban melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu yakin keputusan menghentikan reklamasi dan lahan daratan yang terlanjur terbentuk, berguna.
Dia menyebut lahan itu bakal dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved