Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai Gerindra yang akan mengajukan dua nama calon wakil gubernur baru jika DPRD menolak dua cawagub yang ada saat ini hanyalah sekadar wacana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus. Menurutnya, sebaiknya Partai Gerindra tidak berpikir terlalu jauh. Saat ini, pihaknya masih menghormati dua cawagub yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diajukan bersama Partai Gerindra.
Baca juga: Jika Cawagub PKS Gagal, Gerindra Siap Ajukan Nama Baru
"Jangan terlalu jauh untuk berpikir ke sana. Boleh saja berencana tapi jangan terlalu jauh berandai-andai," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua nama cawagub baru jika tidak ada yang terpilih atau pemilihan yang dilakukan gagal karena jumlah anggota yang hadir saat pemilihan tidak kuorum.
Saat ini, sudah ada dua cawagub yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku. Kedua cawagub itu akan dipilih DPRD untuk mengisi posisi wagub yang kosong delapan bulan lamanya sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2019.
Bestari yang juga anggota panitia khusus (pansus) pemilihan wagub pun menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penentuan cawagub. Sebab, cawagub menjadi ranah dua partai yang mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 silam.
Baca juga: 3 Fraksi Belum Serahkan Nama Anggota Pansus Cawagub DKI
Meski demikian, Bestari mengingatkan agar semua pihak menghormati proses kerja pansus pemilihan wagub yang saat ini sedang berjalan dan menghormati kedua cawagub.
"Kita tidak mau berandai-andai. Kita kerja saja dulu. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya. Soal nanti terpilih atau tidak. Kalau nanti tidak terpilih prosesnya bagaimana akan ditentukan lewat pembahasan tata tertib pemilihan yang saat ini masih berproses," pungkasnya. (OL-6)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved