Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
FRAKSI Partai NasDem menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai Gerindra yang akan mengajukan dua nama calon wakil gubernur baru jika DPRD menolak dua cawagub yang ada saat ini hanyalah sekadar wacana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus. Menurutnya, sebaiknya Partai Gerindra tidak berpikir terlalu jauh. Saat ini, pihaknya masih menghormati dua cawagub yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diajukan bersama Partai Gerindra.
Baca juga: Jika Cawagub PKS Gagal, Gerindra Siap Ajukan Nama Baru
"Jangan terlalu jauh untuk berpikir ke sana. Boleh saja berencana tapi jangan terlalu jauh berandai-andai," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua nama cawagub baru jika tidak ada yang terpilih atau pemilihan yang dilakukan gagal karena jumlah anggota yang hadir saat pemilihan tidak kuorum.
Saat ini, sudah ada dua cawagub yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku. Kedua cawagub itu akan dipilih DPRD untuk mengisi posisi wagub yang kosong delapan bulan lamanya sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2019.
Bestari yang juga anggota panitia khusus (pansus) pemilihan wagub pun menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penentuan cawagub. Sebab, cawagub menjadi ranah dua partai yang mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 silam.
Baca juga: 3 Fraksi Belum Serahkan Nama Anggota Pansus Cawagub DKI
Meski demikian, Bestari mengingatkan agar semua pihak menghormati proses kerja pansus pemilihan wagub yang saat ini sedang berjalan dan menghormati kedua cawagub.
"Kita tidak mau berandai-andai. Kita kerja saja dulu. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya. Soal nanti terpilih atau tidak. Kalau nanti tidak terpilih prosesnya bagaimana akan ditentukan lewat pembahasan tata tertib pemilihan yang saat ini masih berproses," pungkasnya. (OL-6)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved