Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
FRAKSI Partai NasDem menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai Gerindra yang akan mengajukan dua nama calon wakil gubernur baru jika DPRD menolak dua cawagub yang ada saat ini hanyalah sekadar wacana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus. Menurutnya, sebaiknya Partai Gerindra tidak berpikir terlalu jauh. Saat ini, pihaknya masih menghormati dua cawagub yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diajukan bersama Partai Gerindra.
Baca juga: Jika Cawagub PKS Gagal, Gerindra Siap Ajukan Nama Baru
"Jangan terlalu jauh untuk berpikir ke sana. Boleh saja berencana tapi jangan terlalu jauh berandai-andai," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua nama cawagub baru jika tidak ada yang terpilih atau pemilihan yang dilakukan gagal karena jumlah anggota yang hadir saat pemilihan tidak kuorum.
Saat ini, sudah ada dua cawagub yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku. Kedua cawagub itu akan dipilih DPRD untuk mengisi posisi wagub yang kosong delapan bulan lamanya sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2019.
Bestari yang juga anggota panitia khusus (pansus) pemilihan wagub pun menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penentuan cawagub. Sebab, cawagub menjadi ranah dua partai yang mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 silam.
Baca juga: 3 Fraksi Belum Serahkan Nama Anggota Pansus Cawagub DKI
Meski demikian, Bestari mengingatkan agar semua pihak menghormati proses kerja pansus pemilihan wagub yang saat ini sedang berjalan dan menghormati kedua cawagub.
"Kita tidak mau berandai-andai. Kita kerja saja dulu. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya. Soal nanti terpilih atau tidak. Kalau nanti tidak terpilih prosesnya bagaimana akan ditentukan lewat pembahasan tata tertib pemilihan yang saat ini masih berproses," pungkasnya. (OL-6)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved