Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MASSA aksi gabungan kawal sidang sangketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatangi kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyanyikan yel sembari memasuki Jalan Merdeka Barat. Massa membentangkan spanduk bertuliskan, "Aksi ini bukan bela Prabowo. Aksi ini bela kedaulatan rakyat."
Baca juga: Arus Lalu Lintas Lancar Meski Terjadi Penutupan Jalan
Koordinator lapangan massa aksi, Abdullah Hehamahua, menyebut akan ada 2.000 peserta aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya. Massa berasal dari sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dari beberapa komponen, GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), dari FPI (Front Pembela Islam), dari Alumni 212, dari beberapa kelompok alumni mahasiswa," kata Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6).
Abdullah mengeklaim massa turun ke jalan atas panggilan hati. Dia menekankan aksi ini tak berhubungan dengan calon presiden, baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo. "Inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar sidang berjalan profesional," kata Abdullah.
Dia ingin MK menegakkan hukum bersih, jujur, dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Abdullah tak ingin ada kepentingan-kepentingan tertentu yang memengaruhi jalannya sidang di MK. Dia mengaku aksi hari ini sudah mendapatkan izin kepolisian hingga pukul 18.00 WIB. Meski begitu, mereka berkomitmen membubarkan diri pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi tidak Izinkan Unjuk Rasa di Depan MK
Dilansir dari Medcom.id, aksi massa terhenti hingga depan kantor Kementerian Pertahanan. Aparat membuat pembatas dengan pembatas jalan, kawat berduri, dan mobil.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP H. Gunawan mengatakan massa sebatas menyampaikan pendapat di sekitar Patung Arjuna Wijaya atau akrab disebut Patung Kuda. Kepolisian telah membuat barikade di Jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke MK.
"Khusus lalin (lalu lintas) sekitar 600 (personel) ditempatkan di akses sekitar MK. Termasuk depan Istana, Harmoni, dan lain-lain," kata Gunawan. (Medcom.id/OL-6)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved