Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG jalannya sidang perselisihan hasil Pemilu (PHP) pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta ikut mendukung rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan Polda Metro Jaya guna mengamankan kondisi di sekitar gedung MK.
Gedung MK berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat yang berseberangan dengan Monumen Nasional serta bersejajaran dengan beberapa kantor kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kita seperti sebelumnya mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin sedang kita finalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ditemui usai apel operasi Ketupat 2019 dan Pengamanan MK di Monas, Kamis (13/6).
Sigit menjelaskan dukungan pengamanan lalu lintas dengan rekayasa lalin telah dilakukan saat aksi 22 Mei berlangsung di Bawaslu RI.
Baca juga: Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti
Menurutnya, pihaknya menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalin terutama terhadap transportasi umum yang memiliki rute di lokasi terkait agar tetap dapat melayani masyarakat.
"Artinya sedemikian rupa operasional angkutan umum utamanya teman-teman dari Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama artinya jam layanan. Meskipun mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya itu kita sinergiskan," ujarnya.
Sigit menuturkan keputusan final tentang pola rekayasa lalin di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat baru akan difinalkan sore ini sembari menunggu keputusan pihak kepolisian.
"Yang pasti, semua rencana kita persiapkan. Semua skenario kita kerjakan dan memastikan bahwa mobilitas masyarakat juga tetap didukung," ujarnya. (OL-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved