Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG jalannya sidang perselisihan hasil Pemilu (PHP) pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta ikut mendukung rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan Polda Metro Jaya guna mengamankan kondisi di sekitar gedung MK.
Gedung MK berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat yang berseberangan dengan Monumen Nasional serta bersejajaran dengan beberapa kantor kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kita seperti sebelumnya mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin sedang kita finalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ditemui usai apel operasi Ketupat 2019 dan Pengamanan MK di Monas, Kamis (13/6).
Sigit menjelaskan dukungan pengamanan lalu lintas dengan rekayasa lalin telah dilakukan saat aksi 22 Mei berlangsung di Bawaslu RI.
Baca juga: Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti
Menurutnya, pihaknya menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalin terutama terhadap transportasi umum yang memiliki rute di lokasi terkait agar tetap dapat melayani masyarakat.
"Artinya sedemikian rupa operasional angkutan umum utamanya teman-teman dari Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama artinya jam layanan. Meskipun mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya itu kita sinergiskan," ujarnya.
Sigit menuturkan keputusan final tentang pola rekayasa lalin di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat baru akan difinalkan sore ini sembari menunggu keputusan pihak kepolisian.
"Yang pasti, semua rencana kita persiapkan. Semua skenario kita kerjakan dan memastikan bahwa mobilitas masyarakat juga tetap didukung," ujarnya. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved