Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENJELANG jalannya sidang perselisihan hasil Pemilu (PHP) pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta ikut mendukung rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan Polda Metro Jaya guna mengamankan kondisi di sekitar gedung MK.
Gedung MK berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat yang berseberangan dengan Monumen Nasional serta bersejajaran dengan beberapa kantor kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kita seperti sebelumnya mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin sedang kita finalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ditemui usai apel operasi Ketupat 2019 dan Pengamanan MK di Monas, Kamis (13/6).
Sigit menjelaskan dukungan pengamanan lalu lintas dengan rekayasa lalin telah dilakukan saat aksi 22 Mei berlangsung di Bawaslu RI.
Baca juga: Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti
Menurutnya, pihaknya menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalin terutama terhadap transportasi umum yang memiliki rute di lokasi terkait agar tetap dapat melayani masyarakat.
"Artinya sedemikian rupa operasional angkutan umum utamanya teman-teman dari Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama artinya jam layanan. Meskipun mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya itu kita sinergiskan," ujarnya.
Sigit menuturkan keputusan final tentang pola rekayasa lalin di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat baru akan difinalkan sore ini sembari menunggu keputusan pihak kepolisian.
"Yang pasti, semua rencana kita persiapkan. Semua skenario kita kerjakan dan memastikan bahwa mobilitas masyarakat juga tetap didukung," ujarnya. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved