Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUB Direktorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial YY 29, sekitar pukul 11.45 WIB di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan, pihaknya sudah menangkap satu pelaku terkait menyebarkan ujaran kebencian.
"Dalam judul mengancam terhadap Pak Jokowi dan mengancam membakar Asrama Brimob di Kelapa Dua Depok" kata Asep, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuat grup WhatsApp 'silaturahmi' yang ditulis oleh tersangka YY.
"Dalam percakapan grup WhatsApp 'silaturahmi', pada 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'Tanggal 29 Jokowi harus MATI' dan pukul 22.16 WIB menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29," sebutnya.
Dia memaparkan, grup WA 'silaturrahmi' merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon Presiden dalam Pemilihan Umum 2019 yang beranggotakan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin grup tersebut.
Baca juga: Terduga Teroris Kalimantan dan Bekasi Lari dari Aceh
"Kepada penyidik tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat 'Tanggal 29 Jokowi harus MATI" dan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29' adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," terangnya.
Selain melakukan pangancaman kepada Presiden dan Asrama Brimob Kelapa Dua, pada 21 Mei 2019, pukul 08.00 WIB YY juga datang ke rumah aspirasi dan posko medis (posko salah satu paslon capres 2019) di Jalan Cut Meutia Jakarta Pusat dengan maksud sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di Badan Pengawas Pemilu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP merek Oppo A57 warna hitam, kartu SIM Card nomor HP 08138442XXXX, dengan Imei 86634803XXXXXXX dan Imei2 86634803XXXXXXX yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak Rp750.000.000 dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5/2018 tentang Perubahan atas UU No 15/2003 tentang Penetapan Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (OL-1)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved