Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo, atau dikenal dengan Ustaz Sambo hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi dari tersangka kasus makar yang menjerat politikus Eggi Sudjana.
Kehadirannya di Polda Metro Jaya (PMJ) pada pukul 10.20 WIB didampingi dengan penasihat hukum. Ia datang menggunakan kemeja putih.
Saat memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum, dirinya masih irit berbicara ketika ditanya soal kedatangannya.
"Nanti-nanti ya, kita saja belum tahu acara ceritanya mau diwawancara, yang jelas iya sebagai saksi" kata Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).
Ia mengaku dirinya hadir tanpa adanya persiapan hanya dengan banyak-banyak berdoa.
"Itu juga nggak tahu ya. nggak ada juga barang yang dibawa. Ya persiapanya berdoa aja yang banyak," ujarnya.
Baca juga: Ansufri Sambo Diperiksa untuk Kasus Makar Eggi Sudjana
Sebelumnya Sambo sempat dipanggil oleh kepolisian Polda Metro Jaya namun dalam pemanggilan pertama pada Rabu (22/5), dirinya tidak dapat hadir.
Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.(OL-5)
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved