Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo, atau dikenal dengan Ustaz Sambo hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi dari tersangka kasus makar yang menjerat politikus Eggi Sudjana.
Kehadirannya di Polda Metro Jaya (PMJ) pada pukul 10.20 WIB didampingi dengan penasihat hukum. Ia datang menggunakan kemeja putih.
Saat memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum, dirinya masih irit berbicara ketika ditanya soal kedatangannya.
"Nanti-nanti ya, kita saja belum tahu acara ceritanya mau diwawancara, yang jelas iya sebagai saksi" kata Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).
Ia mengaku dirinya hadir tanpa adanya persiapan hanya dengan banyak-banyak berdoa.
"Itu juga nggak tahu ya. nggak ada juga barang yang dibawa. Ya persiapanya berdoa aja yang banyak," ujarnya.
Baca juga: Ansufri Sambo Diperiksa untuk Kasus Makar Eggi Sudjana
Sebelumnya Sambo sempat dipanggil oleh kepolisian Polda Metro Jaya namun dalam pemanggilan pertama pada Rabu (22/5), dirinya tidak dapat hadir.
Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.(OL-5)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved