Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT MRT Jakarta menutup Stasiun Dukuh Atas mulai pukul 19.00 WIB hari ini. Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengungkapkan hal ini mengakibatkan rute MRT kembali mengalami perpendekan hanya sampai Stasiun Setiabudi untuk menuju Stasiun Lebak Bulus maupun sebaliknya.
"MRT Jakarta malam hari ini menerapkan rekayasa jalur dari Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Setiabudi Astra melewati 11 stasiun MRT. Layanan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI ditutup sejak pukul 19.00 hingga pukul 24.00," kata Kamaludin kepada awak media, Rabu (22/5).
Sebelumnya PT MRT Jakarta juga telah menutup Stasiun Bundaran HI pada pukul 13.30 WIB.
Baca juga : Pasar Tanah Abang Tutup Sementara
Penutupan dilakukan sebagai langkah pengamanan menyusul kembali padatnya massa berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI malam ini.
"Kami secara intensif memantau kondisi Ratangga dan setiap stasiun kami dari Pusat Kendali Operasi/Operation Control Center (OCC)," terangnya.
Penjagaan keamanan tetap digiatkan di dalam dan sekitar stasiun sehingga apabila ada situasi rawan kami dapat segera mengambil tindakan untuk menutup stasiun MRT lainnya demi alasan keselamatan penumpang dan keamanan sarana dan prasarana MRT Jakarta.
"Prioritas utama kami tetap untuk keselamatan penumpang, operasional keberangkatan kereta tepat waktu sesuai jadwal dan keamanan sarana prasarana MRT," ujarnya.(OL-8)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved