Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Larangan SOTR belum Dicabut Polda Metro

Put/J-1
09/5/2019 08:30
Larangan SOTR belum Dicabut Polda Metro
KEGIATAN SOTR: Sejumlah remaja melakukan konvoi dalam rangka kegiatan Saur On The Road (SOTR) di Jakarta, Minggu (28/6).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang warga menggelar kegiatan sahur di jalan yang akrab diistilahkan dengan sahur on the road (SOTR). Larangan SOTR masih diberlakukan mengingat kegiatan yang kerap digelar anak-anak muda itu sering berujung pada tawuran dan vandalisme.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan larangan itu dibuat Polda Metro Jaya serta telah berjalan sejak tahun lalu. Hingga kini larangan itu belum dicabut oleh Polda Metro Jaya.

"Belum dicabut. Jadi itu masih dilarang," kata Arifin ketika dihubungi, kemarin.

Ia menjelaskan masih diberlakukannya larangan SOTR tersebut karena masih banyak pihak yang menyalahgunakan kegiatan itu. Kegiatan yang sejatinya bertujuan berbagi dengan sesama itu tak jarang yang melenceng menjadi ajang tawuran.

"Hingga saat ini, aspek manfaatnya masih minim ketimbang risikonya yang besar. Bisa jadi tindak kriminal, tawuran, belum lagi kecelakaan di jalan. Itu pertimbangan SOTR masih dilarang," terang Arifin.

Meski demikian, sambungnya, larangan SOTR itu jangan sampai mematikan kreativitas anak-anak muda dalam mengisi Ramadan. Masih banyak kegiatan positif lain tanpa harus turun ke jalan.

"Misalnya sahur di rumah bersama keluarga untuk ki-an merekatkan hubungan antaranggota keluarga. Mungkin gara-gara handphone, anak mulai jarang ngobrol dengan orangtua. Dengan sahur bersama, komunikasi orangtua-anak bisa terbangun kembali," ujar Arifin.

"Atau jika ingin bersedekah, berikan ke lembaga filantropi yang legal. Selanjutnya mereka yang menyalurkan ke yang berhak. Masih ada seribu cara untuk berbuat kebaikan," pungkasnya.

Sampah berserakan

SOTR resmi dilarang sejak Ramadan pada 2018 lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melarang kegiatan SOTR tersebut.

Dari tahun ke tahun, kegi-atan SOTR sejatinya sudah dilarang dan dicegah oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pol-da Metro Jaya. Sebelum Anies resmi melarang, Pelaksana Tugas (PlT) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan hal serupa lantaran sampah yang berserakan hingga vandalisme.

Wakapolda Metro Jaya saat itu, Brigjen Sutana, mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan catatan tiga tahun ke belakang cenderung berkesan negatif di masyarakat dan sering menyebabkan keributan.

Karena itu, ia mengimbau warga untuk tidak menggelar SOTR meskipun bisa mengajukan surat izin ke pihak kepolisian. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya