Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lurah Kalibaru Diancam Bui 9 Tahun

Mediaindonesia
26/4/2019 06:40
Lurah Kalibaru Diancam Bui 9 Tahun
ilustrasi(thinkstock)

ABDUL Hamid, Lurah nonaktif Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dakwaan jaksa yang mendakwanya telah melakukan pemerasan dalam kasus pengurusan akta jual beli (AJB) tanah seluas 280 meter persegi. Hamid diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Ancaman hukuman penjara tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Hary Palar, yang juga Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, memaparkan perbuatan terdakwa yang bernama lengkap Abdul Hamid bin H Mochamad Yunus terbukti telah melakukan pemerasan terhadap David Ronaldo sebesar Rp5 juta.

"Uang tersebut antara lain untuk membayar biaya tanda tangan terdakwa sebagai saksi pada lembar dokumen AJB, biaya pembuatan surat pernyataan tanah tidak dalam status sengketa, pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan pembuatan surat keterangan riwayat milik pemilik Ronaldo," papar Hary, dalam dakwaan yang dibacakannya.

Perbuatan melawan hukum itu, sambung Hary, dilakukan terdakwa secara terang-terangan di ruang kerjanya di Kantor Kelurahan Kalibaru pada 14 Februari 2019.

Kepada Ronaldo, terdakwa menyampaikan biaya pengurusan tanah per meter persegi sebesar Rp700 ribu, ditambah 3% biaya transaksi.

Mendapat penjelasan seperti itu, Ronaldo menanyakan dasar hukum penetapan tarif yang demikian tinggi tersebut. Dengan enteng, terdakwa menjawab sekenanya, "Dasar hukumnya ada." Tanpa menjelaskan aturan yang dimaksudnya itu.

Ronaldo pun akhirnya tak bisa berbuat banyak karena surat-surat tanah yang tengah diurusnya itu membutuhkan tanda tangan terdakwa selaku lurah. Namun, Ronaldo sempat menawar dari tarif awal yang sempat disampaikan terdakwa, yakni Rp5.880.000.

Uang dalam amplop

Tiba di hari transaksi, pada 14 Februari 2019, Ronaldo mendatangi ruang kerja terdakwa dan menyerahkan uang sebesar yang diminta terdakwa. Terdakwa pun menerimanya sembari menyerahkan surat-surat yang sudah ditandatangainya kepada Ronaldo.

Hanya berselang beberapa menit setelah transaksi itu, tim satuan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Depok menggeruduk ruang kerja lurah tersebut. Terdakwa terkaget-kaget saat dikelilingi polisi.

Dari laci meja terdakwa, tim saber pungli menyita sebuah amplop putih berisi uang sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar sebagai barang bukti.

Atas serangkaian perbuatannya itu, Abdul Hamid dijerat dengan Pasal 368 A ayat (1) KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal itu ialah hukuman penjara selama sembilan tahun. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya