Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hari ini, rABU (24/4), di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Amanah Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara.
Pembagian secara simbolis yang dilakukan di Koja itu merupakan pembagian KLJ tahap 2 setelah sebelumnya pada Maret lalu Anies juga membagikan sebanyak 12.141 KLJ.
Total KLJ yang akan dibagikan sepanjang 2019 berjumlah 40.419 dengan nilai anggaran Rp291.016.800.000. Sementara itu, untuk data lansia pada BDT Provinsi DKI Jakarta sebanyak 112.417 orang.
KLJ merupakan janji kampanye Anies semasa mencalonkan diri menjadi gubernur pada Pilkada 2017 lalu.
Baca juga: Anies Ancam Pemilik Lahan
"KLJ diberikan kepada warga DKI yang berusia di atas 60 tahun, tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Mereka juga secara fisik memiliki kendala begitu juga secara psikologis. KLJ juga dibagikan kepada orang tua yang memiliki penyakit menahun dan sama sekali tidak bisa melakukan kegiatan," kata Anies dalam sambutannya.
Melalui KLJ, para lansia akan menerima Rp600 ribu per bulan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pendampingan khusus bagi para lansia agar dapat menarik tunai maupun menggunakan KLJ secara nontunai.
"Harapannya dengan adanya bantuan ini mereka bisa hidup lebih layak. Nilainya Rp600 ribu per bulan dan ini akan diberikan triwulan kemudian mereka mengambil di kantor Bank DKI atau ATM Bank DKI," pungkasnya. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved