Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penuntut Korps Adhyaksa melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus pidana yang menjerat tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Joko Driyono alias Jokdri meradang lantaran diduga melanggar pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Jokdri ke Kejagung
"Berkas tahap dua sudah kami terima dan langsung kita susun surat dakwaan. Jika semua sudah lengkap, kasus itu segera kita bawa ke persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Jumat (12/4).
Kasus itu, sambung dia, sebagaimana disebutkan oleh tim penyidik kepolisian bahwa tersangka melanggar pidana, seperti Pasal 363, 235, 233, 232, dan Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia menambahkan, nantinya ada 5 JPU yang ditunjuk menangani perkara hingga tuntas. Para JPU tersebut sebelumnya juga sudah diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara. (OL-1)
Piala Presiden 2025 menjadi tolok ukur yang penting dalam hal sepak bola di Tanah Air
PSSI resmi memproses naturalisasi Mauro Zijlstra, penyerang muda berdarah Indonesia yang saat ini bermain untuk FC Volendam. Pemain kelahiran Belanda itu keturunan dari Bandung.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir menyatakan striker FC Volendam Mauro Zijlstra akan menjadi pemain naturalisasi terkini tim nasional.
Mauro Zijlstra mencetak 17 gol dan empat assists dari 21 penampilan untuk tim muda Volendam musim lalu.
Turnamen Piala Presiden 2025 dijadwalkan berlangsung pada 6–13 Juli.
Penyelenggaraan Piala Presiden 2025 akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved