Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM penuntut Korps Adhyaksa melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus pidana yang menjerat tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Joko Driyono alias Jokdri meradang lantaran diduga melanggar pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Jokdri ke Kejagung
"Berkas tahap dua sudah kami terima dan langsung kita susun surat dakwaan. Jika semua sudah lengkap, kasus itu segera kita bawa ke persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Jumat (12/4).
Kasus itu, sambung dia, sebagaimana disebutkan oleh tim penyidik kepolisian bahwa tersangka melanggar pidana, seperti Pasal 363, 235, 233, 232, dan Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia menambahkan, nantinya ada 5 JPU yang ditunjuk menangani perkara hingga tuntas. Para JPU tersebut sebelumnya juga sudah diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara. (OL-1)
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
Final kali ini menjadi penampilan ketiga timnas U-23 Indonesia di ajang yang sebelumnya bernama Piala AFF U-23.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional Indonesia masih menunggu kelengkapan dokumen resmi
Erick berharap suporter tetap hadir mendukung perjuangan tim nasional secara langsung di stadion.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved