Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua orang buzzer hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.
"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks. Baik sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/4) dini hari, satu tersangka lainnya ditangkap di Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).
Dedi menjelaskan tersangka wanita berinisial RD, sehari-hari merupakan ibu rumah tangga. RD sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. "Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung," ucap Dedi.
Dalam penjelasanya Dedi juga mengatakan tersangka lainnya berinisial EW telah ditangkap di Ciracas. Ia menerangkan hoaks yang disebarkan EW tersambung ke laman internet sehingga efeknya luas. EW juga memiliki banyak follower di akun Twitter.
"EW, dia memiliki akun ekowboy. Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD menggunakan akunnya, satu akun Facebook dan satu akun Twitter. Sama juga sebagai buzzer juga," jelas Dedi.
Dedi menerangkan para tersangka memviralkan video yang direkayasa sedemikian rupa dan narasinya diberikan informasi bohong. "Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan," ujar dia.
Baca juga: KPU Laporkan Pengunggah Video Hoaks Server KPU ke Bareskrim
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah akun media sosial mereka beserta telepon seluler (ponsel) beserta sim card . Akibat dari perbuatan tersebut Dedi mengungkapkan tersangka diancam hukuman penjara empat tahun.
“Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun, " jelasnya. (X-15)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved