Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting

Rifaldi Putra Irianto
08/4/2019 14:56
Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (tengah) menunjukan barang bukti kasus hoaks KPU di Mabes Polri, Senin (8/4).(Antara)

POLISI menangkap dua orang buzzer hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks. Baik sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/4) dini hari, satu tersangka lainnya ditangkap di Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).

Dedi menjelaskan tersangka wanita berinisial RD, sehari-hari merupakan ibu rumah tangga. RD sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. "Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung," ucap Dedi.

Dalam penjelasanya Dedi juga mengatakan tersangka lainnya berinisial EW telah ditangkap di Ciracas. Ia menerangkan hoaks yang disebarkan EW tersambung ke laman internet sehingga efeknya luas. EW juga memiliki banyak follower di akun Twitter.

"EW, dia memiliki akun ekowboy. Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD menggunakan akunnya, satu akun Facebook dan satu akun Twitter. Sama juga sebagai buzzer juga," jelas Dedi.

Dedi menerangkan para tersangka memviralkan video yang direkayasa sedemikian rupa dan narasinya diberikan informasi bohong. "Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan," ujar dia.

Baca juga: KPU Laporkan Pengunggah Video Hoaks Server KPU ke Bareskrim

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah akun media sosial mereka beserta telepon seluler (ponsel) beserta sim card . Akibat dari perbuatan tersebut Dedi mengungkapkan tersangka diancam hukuman penjara empat tahun.

“Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun, " jelasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya