Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu DKI Periksa Panitia Munajat 212

Faisal Abdalla
25/2/2019 21:30
Bawaslu DKI Periksa Panitia Munajat 212
(ANTARA)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212. Bawaslu DKI menemui sejumlah pihak terkait acara itu.

"Kita masih mendalami, investigasi, penelusuran. Divisi pengawasan Bawaslu sedang meminta keterangan kepada panitia Munajat 212 dan pengelola Monas," kata Anggota Bawaslu DKI, Puadi, ketika dihubungi, Senin (25/2).

Puadi mengatakan, pihaknya memeriksa panitia Munajat 212 untuk menelusuri pihak-pihak yang diundang ke acara tersebut. Sementara kepada pengelola Monas, Bawaslu menelusuri terkait perizinan acara.

Pada saat acara, lanjut Puadi, jajaran Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan langsung di lapangan. Bawaslu DKI, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dan Panwascam Gambir, memantau langsung kegiatan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan panitia memastikan bahwa tidak ada alat peraga kampanye karena kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye," tambah dia.


Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi di Munajat 212


Meski begitu, Puadi mengatakan, Bawaslu DKI belum melakukan penindakan pelanggaran kampanye terhadap acara Munajat 212. Bawaslu menemui panitia dan pengelola Monas dalam rangka penelusuran semata, bukan dalam rangka proses klarifikasi.

Jika dalam proses penelusuran tidak ditemukan alat bukti yang mendukung adanya unsur pelanggaran, Bawaslu DKI tak akan menindaklanjutinya dalam penanganan temuan pelanggaran.

Namun sebaliknya, jika dalam proses penelusuran ditemukan alat bukti yang cukup, Bawaslu DKI akan meregistrasi temuan ini dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Bawaslu belum bisa memanggil tokoh-tokoh yang hadir dalam acara tersebut untuk dimintai klarifikasi sebelum kasus ini diregistrasi menjadi temuan pelanggaran.

"Kalau sudah diregistrasi baru dilakukan klarifikasi, sambil kita melakukan penelusuran. Jadi kalau sudah menjadi temuan, diregistrasi, baru klarifikasi. Kita tidak serta merta melakukan klarifikasi kalau belum jadi temuan," ungkap dia.

Puadi mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut agar melapor ke Bawaslu. Sesuai ketentuan undang-undang, masyarakat dipersilakan melapor dalam kurun waktu tujuh hari setelah pelaksanaan acara Munajat 212.

"Kalau lewat dari tujuh hari ya tidak bisa dilaporkan. Begitu pula dengan penelusuran kami selama tujuh hari," ujar dia. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya